Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pimpinan DPR Bicara Nasib Anggota Dewan Nonaktif: Tunggu Hasil Mahkamah Partai

Kata Wakil Ketua DPR RI F-PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengenai nasib status anggota DPR yang dinonaktifkan buntut demonstrasi akhir Agustus lalu.  

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Pimpinan DPR Bicara Nasib Anggota Dewan Nonaktif: Tunggu Hasil Mahkamah Partai
Dokumentasi Kompas.com
ANGGOTA DPR NON AKTIF - Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) dari kalangan artis, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), dinonaktifkan sebagai anggota Fraksi PAN di DPR RI. Terungkap gaji dan tunjangan Uya Kuya dan Eko Patrio cuma diberhentikan saat keduanya dinonaktifkan dari anggota DPR RI. Kata Wakil Ketua DPR RI F-PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengenai nasib status anggota DPR yang dinonaktifkan buntut demonstrasi akhir Agustus lalu.   
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua DPR RI F-PKB Cucun Ahmad Syamsurijal bicara soal nasib status anggota DPR yang dinonaktifkan buntut demonstrasi akhir Agustus.
  • Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
  • DPR menunggu surat dari mahkamah partai masing-masing anggota DPR yang berstatus nonaktif lalu diteruskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI F-PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, berbicara mengenai nasib status anggota DPR yang dinonaktifkan buntut aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.  

Ia mengungkapkan, DPR menunggu surat dari mahkamah partai masing-masing anggota DPR yang berstatus nonaktif, yang nantinya akan diteruskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR

"Kan kita sampaikan, itu mahkamah partainya udah melakukan sidang belum. Karena itu kan suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita. Jadi itu bukan kewenangannya (DPR) lagi," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Adapun, lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

"Misalkan sekarang, nanti kalau DPR sudah ada hasil mahkamah partai kemudian masuk di MKD. Ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah, MKD juga misalkan sejauh mana ukurannya. Pelapornya juga kan kita akan lihat nanti, pelapornya seperti apa. Ini nanti ada mahkamah partai memberikan satu resume daripada hasil pemeriksaan-pemeriksaan," ucap Cucun. 

Baca juga: Ahmad Sahroni Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum IPK 3,95 Dulu Beredar Ijazah SMP Nilai Rata-rata 6

Kendati demikian, Cucun mengaku belum melihat surat dari mahkamah partai dimaksud.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia juga belum mengetahui perkembangan kekinian, termasuk apakah MKD akan melaksanakan sidang terkait status nonaktif anggota DPR.

"Sampai sekarang saya belum melihat," katanya. 

"Mungkin ya sudah ada hasil yang sedang berjalan, apakah sidangnya tertutup atau gimana di setiap-setiap mahkamah partai, kan rujukannya itu. Saya belum update ya," tandas Cucun. 

Untuk diketahui, Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik. 

Baca juga: Bahlil Pastikan Gaji dan Fasilitas Adies Kadir Otomatis Disetop Usai Dinonaktifkan dari Anggota DPR

Sementara itu, Partai NasDem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai. 

Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas