Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bos Sawit Surya Darmadi Blak-blakan Ditinggal Karyawannya: Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur

Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bos Sawit Surya Darmadi Blak-blakan Ditinggal Karyawannya: Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG SURYA DARMADI - Sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025). Tovariga Triaginta Ginting saat menunggu sidang dimulai. 

Ringkasan Berita:
  • Anak buah Surya Darmadi beralasan pulang ke Medan karena orangtua sakit
  • Tunjuk Iwan Surya Wiryawan wakili perusahaan Surya Darmadi
  • Surya Darmadi blak-blakan dirinya banyak ditinggal karyawannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.

Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025) beragenda mendengar keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Para saksi yang dihadirkan bekerja di bidang keuangan PT Ceria Prima dan PT Duta Palma.

Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi.

Lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting.

Baca juga: Surya Darmadi Buat Permohonan, Siap Hibahkan Kebun dan Pabrik Sawit Rp 10 Triliun Untuk Danantara

Selanjutnya dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam sidang, Tovariga Triaginta melalui kuasa hukum perusahaan mengaku tak bisa lagi hadir di persidangan karena orang tuanya sakit.

"Izin Yang Mulia untuk persidangan hari ini dan selanjutnya itu, mohon izin menunjuk kuasa untuk mewakili 5 terdakwa. Dikarenakan Pak Tova diminta keluarga untuk pulang ke Medan karena orangtua sakit," kata kuasa hukum Handika dalam persidangan.

Handika mengatakan saat ini sudah ada pengganti Tova untuk mewakili 5 korporasi.

Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung

"Pak Iwan Surya Wiryawan posisinya direksi di PT Delima Muda Nusantara, itu group Duta Palma juga," jelas Handika.

Kuasa hukum lalu memberikan surat kuasa ke majelis hakim dan penuntut umum.

Kemudian Iwan Surya Wiryawan duduk mewakili PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai terdakwa.

Saat persidangan hendak dimulai, Surya Darmadi yang hadir secara daring menjelaskan posisi Tovaringga yang sebenarnya.

"Pak Tova mengundurkan diri kita tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri. Tegas saja dia mengundurkan diri," jelas Surya Darmadi.

Surya Darmadi lalu menyinggung kondisinya saat ini ditinggal para karyawannya.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas