Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Dukung Putusan MK, Jaksa Kena OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Kejaksaan Agung mendukung putusan MK, jika ada jaksa terkena operasi tangkap tangan (OTT) tidak diperlukan lagi izin dari Jaksa Agung.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kejagung Dukung Putusan MK, Jaksa Kena OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
JAKSA OTT - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Kejaksaan Agung mendukung putusan MK, jika ada jaksa terkena operasi tangkap tangan (OTT) tidak diperlukan lagi izin dari Jaksa Agung. 

Pengecualian yang dimaksud Mahkamah, yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Baca juga: Sempat Diamankan dalam OTT Suap Kehutanan, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap penegak hukum memang diperlukan. Namun, ia menegaskan perlindungan tersebut tidak boleh menciptakan kekebalan hukum.

“Maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul.

Mahkamah menilai norma tersebut tidak selaras dengan semangat persamaan semua orang di hadapan hukum, khususnya dalam konteks perlindungan hukum bagi sesama aparat penegak hukum.

Selain itu, MK juga mengabulkan dalil pemohon terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang menyebut Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi.

Menurut MK, ketentuan tersebut tidak mengatur batasan yang jelas terkait bentuk pertimbangan teknis yang dimaksud, sehingga berpotensi membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan di MA.

Mahkamah pun menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas