Bukan Cuma Rupiah! KPK Temukan Valas di Kasus Korupsi Kuota Haji
Valas, uang pelicin, dan kuota haji dijual. Rp1 triliun raib, Rp100 miliar baru kembali. Siapa yang bermain?
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Uang pelicin dan kutipan liar mengalir lewat kuota haji tambahan.
- Rumah pejabat Kemenag hingga eks Menteri Agama sudah digeledah KPK.
- Rp1 triliun kerugian negara, baru Rp100 miliar dikembalikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang yang disita dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama tidak hanya berupa rupiah, tetapi juga mencakup sejumlah mata uang asing (valas). Total nilai uang sitaan mendekati Rp 100 miliar.
“Karena memang tidak hanya rupiah, tapi juga ada beberapa mata uang asing juga yang disita,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Uang tersebut berasal dari pengembalian sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan, dan asosiasi haji yang diperiksa dalam proses penyidikan.
KPK menegaskan bahwa uang itu bukan milik jemaah, melainkan hasil dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kementerian Agama yang bekerja sama dengan pihak swasta.
Kerugian Rp 1 Triliun, Baru Kembali Rp 100 Miliar
KPK memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Angka tersebut berasal dari dugaan praktik jual beli kuota tambahan, kutipan liar, dan uang pelicin yang melibatkan oknum internal Kementerian Agama.
Meski demikian, penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung dan bisa bertambah.
Baca juga: Proyek Whoosh Diduga Mark Up 3 Kali Lipat, KPK Tantang Mahfud MD Serahkan Data
Sejauh ini, uang yang telah dikembalikan ke KPK oleh pihak-pihak terkait mencapai hampir Rp 100 miliar.
Dalam beberapa hari terakhir, sekitar Rp 10 miliar dikembalikan oleh biro perjalanan dan asosiasi haji yang telah diperiksa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengembalian ini tidak menghapus potensi pidana.
Pengembalian uang itu menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Rumah Pejabat Kemenag Disisir, Yaqut Dicegah
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk:
- Gedung Kementerian Agama RI di Jakarta
- Kantor PIHK dan asosiasi haji
- Rumah dinas dan kediaman pribadi pejabat Kemenag
- Rumah pribadi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur
Barang bukti yang disita meliputi dokumen keuangan, surat keputusan menteri, daftar distribusi kuota, dan alat komunikasi.
Selain itu, KPK juga menyita aset berupa USD 1,6 juta, empat kendaraan roda empat, dan lima bidang tanah serta bangunan.
Yaqut Cholil Qoumas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak awal Oktober 2025.
Baca tanpa iklan