Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Imparsial Kritik Rencana Pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan

Imparsial memberikan catatan dan kritiknya terhadap setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam bidang pertahanan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imparsial Kritik Rencana Pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan
Tangkapan Layar/Kanal Youtube Imparsial
TNI - Peneliti Imparsial Wira Dika Orizha Piliang saat menyampaikan catatan Imparsial dalam Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Bidang Pertahanan yang digelar secara daring pada Minggu (19/10/2025). Wira mengkritik rencana pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan. 

Ringkasan Berita:
  • Imparsial sial sorot pembangunan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan
  • Komando teritorial berpotensi digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan
  • Struktur komando teritorial disebut sebagai warisan Orde Baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga swadya masyarakat (LSM) pemantau hak asasi manusia di Indonesia, Imparsial, memberikan catatan dan kritiknya terhadap setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam bidang pertahanan.

Ada lima aspek yang dikritik Imparsial dalam catatannya.

Kelima aspek itu yakni normalisasi kehadiran militer di ranah sipil, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN), penguatan struktur Komando Teritorial TNI, kekerasan militer dan praktik impunitas, dan legalisasi militerisme melalui produk hukum.

Terkait penguatan struktur Komando Teritorial (Koter) TNI, Peneliti Imparsial Wira Dika Orizha Piliang mencatat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan dalam rapat dengan DPR terkait rencana pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan.

Imparsial mencatat pada tahun 2025, TNI akan membentuk 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di bawah Kodim untuk membantu percepatan pembangunan di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

Baca juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Imparsial Kritik Banyaknya MoU yang Diteken TNI Bersama Lembaga Lain

"Rencana ini jelas bertentangan dengan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU TNI, yang menegaskan bahwa penggelaran kekuatan TNI harus dihindarkan dari bentuk organisasi yang berpotensi digunakan untuk kepentingan politik praktis," kata Wira dalam  "Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Bidang Pertahanan" yang digelar secara daring pada Minggu (19/10/2025)

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, alih-alih melakukan restrukturisasi atau pengurangan jumlah Koter sebagaimana diamanatkan dalam agenda reformasi TNI, pemerintah justru memperkuat struktur tersebut.

Padahal menurutnya struktur Koter berpotensi digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.

Baca juga: PBHI Kritik Tata Kelola BGN dan MBG Didominasi Militer

"Padahal, struktur Koter merupakan warisan Dwifungsi TNI di masa Orde Baru dan berpotensi kembali digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan," kata dia.

Tribunnews.com telah berupaya untuk meminta tanggapan dari Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas terkait hal itu.

Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini ditulis.

Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto meresmikan sejumlah satuan baru di jajaran TNI saat upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).

Satuan baru tersebut berupa 20 Brigade Teritorial Infanteri Pembangunan dan 100 Batalyon Teritorial Infanteri Pembangunan di jajaran TNI Angkatan Darat.

Brigade dalam militer merujuk pada satuan militer yang terbentuk dari dua sampai empat batalyon.

Biasanya, Brigade terdiri dari tiga batalyon unsur tempur, unsur bantuan tempur, dan unsur bantuan administrasi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas