Momen Prabowo Berbincang Serius dengan Menhan, Jaksa Agung Hingga Menkeu, Apa yang Dibahas?
Dari kejauhan terlihat para pejabat itu terlihat cukup serius memperhatikan arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Hal itu ditandai dengan gelak tawa Purbaya Yudhi tak lama setelah ia menyapa Prabowo di tengah pejabat lainnya.
Usai mengumpulkan para anak buahnya itu kemudian acara penyerahan uang sitaan tersebut pun dimulai dan dibuka oleh paparan dari Jaksa Agung.
Baca juga: Prabowo: Penegak Hukum Jangan Cari-cari Kesalahan Rakyat Kecil
Penyerahan Uang Sitaan Korupsi CPO
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang senilai Rp13.255.244.538.149,00 (Rp13,2 triliun) yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10/2025).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, adapun uang itu secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Adapun uang sitaan yang diserahkan oleh Jaksa Agung kepada pemerintah itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.
Hal itu mereka serahkan kepada Kejagung sebagai hukuman pidana uang pengganti yang dibebankan kepada mereka selama proses hukum di Pengadilan.
Sementara itu dalam paparanya, Jaksa Agung menjelaskan, total uang korupsi yang disita dari tiga korporasi itu sejatinya senilai Rp17 triliun.
Namun Rp4,4 triliun sisanya dikatakan Burhanuddin saat ini masih dalam tahap penagihan kepada dua terdakwa korporasi tersebut yakni Musimas dan Permata Hijau Group.
"Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13.255 Triliun, karena yang Rp4,4 triliun nya adalah diminta kepada Musimas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dari kami," kata Jaksa Agung dalam paparanya di hadapan Prabowo.
Terkait hal ini, lanjut Burhanuddin, selama proses penundaan pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kejagung kata dia juga memberi syarat kepada dua korporasi tersebut.
Adapun syaratnya yakni dua korporasi itu menyerahkan sejumlah aset mereka yakni kebun kelapa sawit dan perusahaanya untuk dijadikan kepada Kejaksaan selama uang Rp4,4 triliun itu belum diserahkan.
"Karena situasinya mungkin (mempertimbangkan) perekonomian kami bisa menunda, tetapi dengan kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kebun kelapa sawit dan perusahaannya menjadi jaminan kami untuk Rp4,4 triliun-nya," jelasnya.
Selama proses pengembalian sisa kerugian negara itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi batas waktu kepada korporasi tersebut.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin proses penyitaan aset negara ini menjadi berkepanjangan sehingga Kejaksaan bisa segera mengembalikan uang itu kepada negara.