Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kerap Ngobrol di Luar Sidang, Penggugat Ijazah Wapres Mengaku Akrab dengan Pengacara Gibran

Subhan Palal dan pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak akrab di luar persidangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kerap Ngobrol di Luar Sidang, Penggugat Ijazah Wapres Mengaku Akrab dengan Pengacara Gibran
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GIBRAN DIGUGAT - Subhan Palal, penggugat riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran
  • Hubungan Personal di Luar Sidang
  • Perkara Berlanjut ke Pokok Gugatan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subhan Palal dan pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak akrab di luar persidangan.

Diketahui, Subhan merupakan seorang warga sipil yang menggugat perdata riwayat pendidikan setingkat SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Dalam beberapa kali kesempatan, termasuk Senin (20/10/2025) hari ini, keduanya terlihat duduk bersebelahan dan mengobrol banyak sebelum proses sidang dimulai.

Perbincangan itu tidak sebentar, mereka berdua saling berbicara sampai akhirnya dipisahkan oleh mulainya proses sidang.

Saat ditanya kenapa mereka tampak begitu dekat, Subhan tidak sungkan Subhan mengakui dan memberi jawaban ihwal keakraban mereka.

Rekomendasi Untuk Anda

“Gini, kebetulan akrab sama beliau. Beliau dosen, saya mahasiswa. Itu saja,” kata Subhan saat diwawancarai usai sidang.

Ketika ditanya apakah ada topik lain yang dibahas seperti misalnya ihwal perkara sidang atau mencari jalur damai, Subhan secara tegas menepis.

“Enggak ada,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Subhan dan kedua pihak yang ia gugat yakni Gibran dan KPU, tidak menemui jalur damai usai menjalani serangkaian proses mediasi.

Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.

Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.

Kata Kuasa Hukum Gibran Soal Jalannya Mediasi

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas