Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Duplik Praperadilan Delpedro: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan

Dalam sidang replik dan duplik pada 20 Oktober 2025, tim hukum Delpedro meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Duplik Praperadilan Delpedro: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan
DOK TRIBUNNEWS
PRAPERADILAN DELPEDRO - Sidang lanjutan praperadilan Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan aksi pada akhir Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Pihak kepolisian mengungkapkan alasan menetapkan status Delpedro Marhaen sebagai tersangka adalah bentuk diskresi polisi yang dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa Delpedro akan menghilangkan barang bukti. 

"Lalu kemudian melakukan gelar perkara di saat itu juga untuk menetapkan penetapan tersangka pada diri pemohon," jelasnya.

"Berdasarkan hal tersebut, telah jelas bahwa alasan-alasan termohon adalah tidak berdasar hukum dan mengada-ngada," pungkas Afif.

Kasus Delpedro

Kasus Delpedro Marhaen bermula dari dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh di Jakarta pada Agustus 2025. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.

Delpedro ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 malam.

Delpedro mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam sidang replik dan duplik pada 20 Oktober 2025, tim hukum Delpedro meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Sementara Polda Metro Jaya membela tindakan penyidik, menyatakan proses hukum dilakukan secara proporsional dan profesional.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas