Uang Negara Rp 13,2 T Berhasil Dikembalikan, Hardjuno Nilai Prabowo dan Kejagung Tidak Main-main
Penyerahan uang triliunan rupiah itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Hardjuno sikapi langkah presiden dan kejaksaan agung berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 13,2 triliun dari kasus CPO
- Keberhasilan ini bisa dilihat sebagai salah satu hasil dari kerja sistemik lembaga hukum
- Penyerahan uang triliunan rupiah itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 13,2 triliun dari kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya.
Menurut Hardjuno, keberhasilan ini bisa dilihat sebagai salah satu hasil dari kerja sistemik lembaga hukum yang mendapat dukungan penuh dari kepemimpinan nasional yang harus dilihat dengan jernih sebagai fakta.
Baca juga: Uang Sitaan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO Akan Dipakai Prabowo untuk Tambah Dana Beasiswa LPDP
“Selama ini saya keras, kritis, dan akan selalu begitu. Tapi kalau ada capaian seperti ini, saya pun dukung. Ini momentum penting, statement Presiden jelas, arahnya jelas, dan harus kita dukung. Presiden harus membuktikan terus setiap hari bahwa apa yang dia katakan akan menjadi kenyataan rakyat Indonesia yakni negara tanpa korupsi,” ujar Hardjuno di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp 13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara.
Penyerahan uang triliunan rupiah itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.
Dalam kasus ini, tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).
Korupsi Kejam
Hardjuno yang juga kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menilai pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus korupsi CPO sebagai tindakan “kejam, murni serakah atau bahkan subversi ekonomi” mencerminkan kesadaran yang dalam akan bahaya korupsi terhadap kedaulatan bangsa.
“Pernyataan itu saya kira bukan hanya emosional tetapi sangat substansial. Presiden dalam statement itu menempatkan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap struktur ekonomi nasional,” kata Hardjuno.
Lebih jauh, Hardjuno menilai langkah ini sebagai sinyal bahwa pemerintah menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
“Ketegasan seperti ini mengirim pesan jelas kepada dunia usaha bahwa keuntungan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Negara hadir untuk melindungi publik,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejagung yang mampu memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurutnya, capaian tersebut membuktikan kemampuan lembaga penegak hukum Indonesia untuk bekerja efektif dan transparan.
“Rp13,2 triliun bukan angka kecil. Ini hasil kerja serius yang harus dihargai, karena menunjukkan negara masih bisa memulihkan haknya,” kata Hardjuno.
Namun, Hardjuno juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan dari langkah ini.
“Jangan berhenti di satu kasus besar. Semangatnya harus diteruskan ke sektor-sektor lain yang rawan penyimpangan. Momentum seperti ini langka, jadi harus dijaga konsistensinya,” tegasnya.
Baca juga: Kejagung Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya Disaksikan Prabowo
Ia menilai bila pemerintah dan aparat hukum terus berkolaborasi dengan prinsip keadilan substantif, Indonesia akan melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih berdaulat dan dipercaya rakyat.
“Kuncinya adalah keberlanjutan. Keberhasilan hukum harus terhubung dengan keadilan ekonomi,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Hardjuno menyampaikan bahwa kritisisme terhadap pemerintahan dan juga penegakan hukum harus terus dipupuk.
Dan di saat yang sama, semua harus bisa melihat fakta yang terjadi.
Dari sana, baik pemerintahlah maupun rakyat bisa bersama-sama mencapai cita-cita negara adil makmur tanpa korupsi.
"Saya berdoa Presiden benar-benar melanjutkan ini semua dan mengerjakan apa yang beliau terus katakan yakni melawan mafia-mafia hukum yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara kita," pungkasnya.
Lebih lanjut, Hardjuni mengaku optimismenya terhadap arah kepemimpinan nasional saat ini.
“Saya melihat keberanian dan kejelasan arah kebijakan hukum Presiden Prabowo sebagai harapan baru. Jika langkah seperti ini konsisten dijalankan, maka kita sedang menyaksikan lahirnya era baru 34 hukum untuk rakyat, ekonomi untuk bangsa,” tutupnya.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.