Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Halomoan Sianturi: JPU Perkara Marcella Santoso Perlu Disanksi

Alasannya karena jaksa menuntut advokat Marcella Santoso dicabut sertifikat profesinya sebagai advokat. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Halomoan Sianturi: JPU Perkara Marcella Santoso Perlu Disanksi
Tribunnews.com/HO
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan B Halomoan Sianturi SH MH. 

Ringkasan Berita:
  • JPU menuntut advokat Marcella Santoso dicabut sertifikat profesinya sebagai advokat. 
  • Halomoan Sianturi SH MH minta jaksa  bersangkutan diberikan sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
  • Alasannya advokat  juga penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Mendengar berita Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dibacakan pada Selasa (3/3/2026) dengan Nomor Perkara: 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst., Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan B Halomoan Sianturi SH MH memberikan komentar keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar yang bersangkutan diberikan sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Alasannya karena menuntut advokat Marcella Santoso, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, dicabut sertifikat profesinya sebagai advokat. 

"JPU itu kan penegak hukum. JPU juga mengetahui dan paham bahwa advokat itu juga penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Halomoan Sianturi di Jakarta, Kamis (5/3/2026). 

Halomoan yang juga calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ini mengatakan Pasal 5 angka 1a UU Advokat menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum.

Dan juga Pasal 9 ayat (1) UU yang sama menyatakan advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat.

"Sementara Pasal 9 ayat (2) UU Advokat menyatakan, salinan surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya," jelasnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ia pun mempertanyakan mengapa JPU masih coba-coba dan/atau memaksakan tuntutan yang sudah dipahami dan dimengerti bahwa hal itu bukan kewenangan dari pengadilan, tetapi kewenangan organisasi advokat? 

Halomoan menilai JPU tidak menghormati arganisasi advokat karena itu perlu diberikan sanksi oleh institusinya atau pimpinannya karena menuntut seorang advokat untuk dicabut sertifikat profesinya sebagai advokat, hal mana sama dengan memberhentikan Marcella sebagai advokat.

"Artinya JPU seolah ingin mengalihkan  kewenangan dimaksud dari organisasi advokat ke pengadilan. Padahal JPU telah mengerti dan memahami UU Advokat tersebut, dan cukup banyak jaksa yang telah pensiun yang kemudian mengikuti pendidikan advokat dan diangkat serta disumpah menjadi advokat," jelasnya. 

Jika JPU merasa perlu memberikan sanksi atas profesi yang bersangkutan sebagai advokat, Halomoan mempersilakan JPU menghubungi organisasi advokat di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota. 

"Jadi tidak perlu JPU mengajukan tuntutan yang memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap terdakwa dari profesinya sebagai advokat," paparnya. 

Di sisi lain, Halomoan sangat mendukung aparat penegak hukum (APH) yang melakukan pemberantasan secara tuntas terhadap tindak pidana korupsi, suap dan tindak pidana lainnya.

"Advokat merupakan profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile), yang harus menjujung tinggi kode etik profesi advokat, hukum/peraturan dan perundang-undangan, serta kebenaran dan keadilan," tukasnya. 

"Silakan saja JPU menuntut dan hakim memutus terhadap rekan terdakwa Marcella Santoso atas tindak pidana yang disangkakan. Saya tak mau memberikan komentar dan penilaian, kecuali terhadap tuntutan menghentikan profesi terdakwa sebagai advokat.

Bayangkan jika Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut memutuskan untuk mencabut profesi Marcella sebagai advokat, maka akan menjadi preseden buruk yang akan memicu kegaduhan organisasi advokat dengan APH lainnya. Untung saja Majelis Hakim memberi putusan yang tepat, yaitu menolak tuntutan tersebut," terangnya. 

Bukan kewenangan hakim

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas