Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Bertugas, KY Minta Kooperatif saat Diperiksa

KY berharap para hakim yang dilaporkan dapat bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal pemeriksaan agar proses berjalan transparan

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Bertugas, KY Minta Kooperatif saat Diperiksa
Tribunnews.com/Alfarizy
KASUS TOM LEMBONG - Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, dan Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (21/10/2025). Komisi Yudisial (KY) memastikan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap dapat menjalankan tugasnya selama proses pemeriksaan etik berlangsung. 

Latar Belakang Laporan

  • Kasus yang dipersoalkan: Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
  • Tanggal laporan: Senin, 4 Agustus 2025.
  • Lembaga yang dituju: Mahkamah Agung (MA), melalui kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Hakim yang Dilaporkan

  • Hakim Ketua: Dennie Arsan Fatrika.
  • Hakim Anggota: Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Alasan Pelaporan

  • Tidak adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan.
  • Dugaan penggunaan asas praduga bersalah, yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
  • Kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan asas Lex Specialis Sistematis, yang seharusnya berlaku dalam perkara ini.

Tujuan Laporan

  • Tom Lembong berharap ada evaluasi dan koreksi dalam proses penegakan hukum, agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan secara objektif

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas