4 Polisi di Nunukan Terlibat Narkoba Dipecat Tapi Tak Dipidana, Katanya Bukti Sudah Lewat
4 polisi Nunukan terlibat narkoba. Tiga dipecat, tapi tak dipidana. Katanya, bukti sudah lewat dan unsur hukum tak terpenuhi.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Empat anggota kepolisian di Nunukan, Kalimantan Utara, termasuk mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, dinyatakan terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Namun, mereka tidak dikenakan sanksi pidana dan hanya dijatuhi sanksi etik oleh internal Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut bahwa proses hukum pidana tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana yang cukup.
“Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, dikenakan kode etik untuk Polri,” ujar Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Eko, peristiwa tersebut terjadi di masa lalu dan barang bukti yang dibutuhkan untuk proses pidana sudah tidak tersedia.
“Tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsurnya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat,” jelasnya.
Kronologi: Ditangkap di Zona Rawan Narkoba Lintas Negara
Penangkapan terhadap empat anggota Polres Nunukan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 oleh tim Mabes Polri.
Operasi berlangsung di Resort D’Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, wilayah perbatasan yang dikenal rawan peredaran narkoba lintas negara.
Keempat personel yang ditangkap terdiri dari Iptu Sony Dwi Hermawan, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, serta tiga anggota lainnya: Brigpol Samsul (S), Bripda Muhammad Akbar (MA), dan Bripda Jupingki (JP).
Baca juga: MA Sunat Hukuman 2 Eks Prajurit TNI yang Tembak Bos Rental, Batal Dipenjara Seumur Hidup
Penangkapan bermula dari pengamanan terhadap Bripda JP, yang kemudian mengarah ke tiga rekannya.
Meski sempat disebut terlibat dalam penyelundupan narkoba, proses pidana terhadap mereka tidak dilanjutkan. Bareskrim menyatakan unsur hukum tidak terpenuhi dan barang bukti dinilai sudah lewat masa pembuktiannya.
Tiga anggota yang dijatuhi sanksi etik adalah Bripda MA, Bripda JP, dan Bripda S.
Ketiganya dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meski Bripda MA dan JP masih mengajukan banding. Sementara itu, sanksi etik untuk Iptu Sony Dwi Hermawan masih dalam proses penentuan.
Kapolri Mulanya Perintahkan Pidanakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba harus diproses pidana dan dipecat.
“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran berat oleh anggota.
“Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” tegasnya.
Namun dalam kasus ini, proses pidana tidak berjalan karena kendala pembuktian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dan transparansi internal dalam menangani pelanggaran berat yang melibatkan aparat.