Utang Whoosh Sampai Rp116 Triliun, Pakar: Jokowi Tak Bisa Serta Merta Disuruh Tanggung Jawab
Teguh menegaskan, soal siapa yang harus bertanggung jawab terkait utang Whoosh, tidak bisa dilempar ke perseorangan saja, seperti kepada Jokowi.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh berbuah utang hingga Rp116 triliun lantaran mengalami pembengkakan biaya.
- Banyak yang menilai Jokowi yang memilih China sebagai partner dalam pembangunan proyek ini harus bertanggungjawab untuk utang Whoosh.
- Pakar dari UNDIP tak setuju jika hanya Jokowi yang disuruh bertanggung jawab, sebab Whoosh merupakan proyek yang sifatnya atas nama negara atau institusional.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Teguh Yuwono menanggapi soal siapa yang harus bertanggung jawab terkait beban utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh.
Diketahui, proyek Whoosh berbuntut pada utang yang nilainya fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp100 triliun dan membebani BUMN seperti PT KAI (Persero) sebagai salah satu pemegang saham utama.
Kereta cepat yang resmi beroperasi sejak 2 Oktober 2023 ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp19,54 triliun, dari biaya awal yang direncanakan 6,07 miliar dollar AS.
Sehingga, total investasi proyek Whoosh mencapai 7,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp116 triliun.
Untuk membiayai investasi 7,2 miliar dollar AS (Rp116 triliun) pada proyek ini, 75 persen di antaranya didapat dari pinjaman China Development Bank.
Sementara sisanya berasal dari setoran modal pemegang saham, yaitu PT KCIC yang merupakan gabungan dari PSBI (60 persen) dan Beijing Yawan HSR Co Ltd (40 persen).
Adapun proyek Whoosh digadang-gadang sebagai salah satu proyek mercusuar dan ambisius di masa pemerintahan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Setelah terungkap besarnya beban dari proyek kereta cepat ini, nama Jokowi pun turut terseret hingga dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Lantas, benarkah Jokowi harus menanggung utang proyek tersebut?
Pakar Kebijakan Publik: Tidak Bisa Dibebankan Hanya kepada Jokowi
Mulanya, Teguh Yuwono menyebut, suatu proyek pemerintah, ketika dicanangkan dan dilaksanakan, maka sifatnya adalah institusional.
Baca juga: Whoosh Jadi Polemik, COO Danantara: Penyelesaian Utang Kereta Cepat Bukan Hal yang Sulit
Pihak-pihak yang menandatangani proyek tersebut bukan lagi perorangan, melainkan sudah atas nama negara atau pemerintah.
Hal ini dia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (22/10/2025).
"Perlu dicatat, dalam sistem pemerintahan kita, ketika negara atau pemerintah mengambil keputusan, maka keputusan itu bersifat institusional," tutur Teguh.
"Ketika seseorang [pejabat publik] sudah menandatangani sesuatu, itu dia atas nama negara, atas nama pemerintah. Jadi pihak-pihak [yang menandatangani] itu bukan perorangan."
"Jadi, saya kira, ada orang yang salah memahami tata kelola pemerintahan. Harusnya, pihak-pihak yang melakukan tanda tangan kontrak, maka itu adalah kontrak kelembagaan atau institusional."
Baca tanpa iklan