Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

HMI Jakarta: Tidak Ada Kompromi Terhadap Mafia Haji

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya desak aparat penegak hukum usut tuntas kasus dugaan mafia dan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in HMI Jakarta: Tidak Ada Kompromi Terhadap Mafia Haji
ist
BRANTAS MAFIA HAJI - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya menggelar aksi usut dan berantas mafia penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Jakarta. (Ho/istimewa). 
Ringkasan Berita:
  • Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya desak aparat penegak hukum usut tuntas kasus dugaan mafia dan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
  • Mereka menyuarakan tuntutan Berantas Mafia Haji di Kementerian Haji dan Umroh.
  • Serta menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, khususnya umat Islam bersama-sama mengawal penegakan keadilan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan praktik mafia haji dan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tengah menjadi sorotan publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pun telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan soal dugaan kasus tersebut.

Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya turut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan mafia dan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Mereka juga menyoroti dugaan oknum pejabat serta sejumlah perusahaan penyedia layanan haji yang turut terlibat mencerminkan rusaknya tata kelola dan hilangnya integritas dalam pelaksanaan ibadah suci umat Islam tersebut.

Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Raya, Ali Loilatu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral generasi muda Islam untuk menjaga kesucian ibadah haji dari praktik-praktik kotor dan koruptif.

Baca juga: Bukan Cuma Rupiah! KPK Temukan Valas di Kasus Korupsi Kuota Haji

“Ibadah haji adalah ibadah suci, bukan proyek ekonomi. Kami menuntut pemerintah bersikap tegas tanpa kompromi terhadap mafia haji, siapa pun yang terlibat,” kata Ali dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam pernyataannya, HMI Cabang Jakarta Raya mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Republik Indonesia:

Berantas Mafia Haji di Kementerian Haji dan Umroh dan Batalkan Kerja Sama dengan Dua Syarikah: Albait Guest dan Rakeen Mashariq Al Mutamayizah  

Serta, pencopotan jabatan yang mengurusi ibadah haji dinilai sebagai langkah moral dan politik untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia.

Lebih lanjut, HMI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, khususnya umat Islam, untuk bersama-sama mengawal penegakan keadilan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji.

“Pemerintah harus hadir, memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah, dan menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan,” tandas Ali.

Baca juga: KPK Panggil Sejumlah Bos Travel Haji dan Umrah Usut Skandal Korupsi Kuota Haji

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. 

Kamis (23/10/2025), penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK), untuk menelusuri aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke oknum di kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Eri Kusmar didalami keterangannya terkait dugaan penerimaan dana oleh pihak-pihak di Kemenag.

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Budi menjelaskan, penyidikan perkara ini masih terus berprogres. 

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk merampungkan penghitungan kerugian negara. 

Baca juga: KPK Bantah Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terhambat Intervensi Kepolisian

Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 300 PIHK di berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan, untuk kebutuhan audit tersebut.

Penyidikan KPK mengungkap adanya berbagai modus lancung dalam skandal ini. 

Salah satunya adalah dugaan praktik commitment fee atau uang percepatan dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kemenag.

"Ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus, seperti uang percepatan," ujar Budi dalam keterangan sebelumnya.

Modus ini diduga terkait dengan upaya biro travel untuk mendapatkan alokasi kuota tambahan haji khusus, yang kemudian dijual kepada calon jemaah dengan iming-iming bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa antre (T0).

Pangkal masalah kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada 2023. 

Kuota tersebut dibagi rata 50:50 (10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus), padahal seharusnya pembagian mengikuti amanat UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pimpinan Koperasi Amphuri Bangkit Melayani

Akibat pembengkakan kuota haji khusus yang tidak semestinya ini, KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari berbagai biro travel dan asosiasi haji dengan total nilai mendekati Rp 100 miliar. 

Uang sitaan tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga berbagai mata uang asing (valas).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas