Sidang Keberatan Sandra Dewi, Penyidik Beberkan Aset-aset Hasil Kejahatan Harvey Moeis
Penyidik Kejagung beberkan alasan, sumber hingga penyitaan aset milik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
- Dalam persidangan penyidik Kejagung menerangkan alasan saat itu melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang atas nama milik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
- Penyitaan dilakukan karena aset itu berasal dari hasil kejahatan kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, menyebut aset yang disita dalam kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis berasal dari hasil kejahatan.
Adapun hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Mulanya di persidangan perwakilan termohon dari Kejagung menanyakan apakah saksi Max dilibatkan dalam perkara Harvey Moeis.
"Saat itu yang saudara sita apa saja," tanya Silvi perwakilan dari Kejagung.
Max menerangkan yang disita uang tunai, aset berupa kendaraan, tanah bangunan, tas, perhiasan, Save Deposite Box dan rekening milik tersangka.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah
Termohon lalu menanyakan apa keterkaitan antara Sandra Dewi, Kartika Dewi, Raymon Gunawan dengan Harvey Moeis.
"Kalau Sandra Dewi istri dari Harvey Moeis, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, saudara dari Sandra Dewi," jelas Max.
Kemudian termohon kembali menegaskan terhadap barang atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, Raymon Gunawan apa dilakukan penyitaan juga.
"Kalau untuk Sandra Dewi ada berupa tas, ada berupa perhiasan, terus ada Kavling tanah, apartment. Terus ada milik Kartika itu juga kavling tanah dan bangunan yang ada di atasanya, milik Raymond juga seperti itu," jelas Max.
Max di persidangan menerangkan alasan saat itu melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang atas nama milik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Diterangkan Max, Sandra Dewi di tahun 2018 mendapatkan setoran tunai dari PT Quantum, pemiliknya Helena Lim. Di dalam slip transaksi, tertulis pembayaran hutang sementara dari hasil pemeriksaan Sandra Dewi ketika menjadi saksi di penyidikan, ia tidak pernah memiliki hutang piutang dengan Helena Lim.
Lanjut Max tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran hutang.
"Itu dilakukan setoran tunai di tanggal 21 Juni 2018, totalnya kurang lebih Rp 3.150.000.000 tapi dipecah dalam 3 slip transfer. Itu uang dari Quantum, menurut keterangan Helena itu atas permintaan dari Harvey untuk dikirimkan ke Sandra Dewi," terangnya.
Lanjutnya ada juga tas-tas yang menurut penyidik dibeli dari hasil uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya Harvey Moeis.
"Selain itu ada juga uang yang diberikan oleh Harvey Moeis ke Sandra Dewi. Terus ada rekening dibuat khusus kalau tidak salah 2020, setelah dibuka langsung ada uang ditransfer oleh Harvey Moeis ke rekening itu," terangnya.
Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.
Keberatan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.
Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.