Lisa Mariana Masih Bisa Pulang Usai Diperiksa sebagai Tersangka Selama 5 Jam
Lisa diperiksa kurang lebih selama 5 jam lamanya oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Lisa diperiksa kurang lebih selama 5 jam lamanya oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri
- Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil
- Lisa Mariana tidak ditahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana selesai diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (24/10/2025).
Lisa diperiksa kurang lebih selama 5 jam lamanya oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Terlihat, senyuman lisa masih dilontarkan setelah selesai diperiksa. Dia masih diperbolehkan pulang oleh penyidik meski statusnya tersangka.
Baca juga: Lisa Mariana Irit Bicara Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
"Alhamdulillah, aku bisa beraktifitas seperti sedia kala, udah itu aja," ucapnya.
Meski begitu, belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengapa Lisa Mariana belum dilakukan penahanan.
Percaya Diri Tak Ditahan
Sebelumnya, Lisa Mariana hadir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (24/10/2025).
Jelang pemeriksaannya, kubu Lisa Mariana pun yakin jika penyidik Bareskrim Polri tak akan menahan Lisa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan 9 bulan dan terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan," kata pengacara Lisa, John Boy Nababan saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, John Boy menilai alasan kuat kliennya tidak akan ditahan karena Lisa Mariana diklaim kooperatif menjalankan proses hukum yang ada.
"Apalagi Lisa ini kan kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” ungkapnya.