Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lisa Mariana Masih Bisa Pulang Usai Diperiksa sebagai Tersangka Selama 5 Jam

Lisa diperiksa kurang lebih selama 5 jam lamanya oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Lisa Mariana Masih Bisa Pulang Usai Diperiksa sebagai Tersangka Selama 5 Jam
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
DIPERIKSA 5 JAM- Selebgram Lisa Mariana selesai diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (24/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Lisa diperiksa kurang lebih selama 5 jam lamanya oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri
  • Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil 
  • Lisa Mariana tidak ditahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana selesai diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (24/10/2025).

Lisa diperiksa kurang lebih selama 5 jam lamanya oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri.

Terlihat, senyuman lisa masih dilontarkan setelah selesai diperiksa. Dia masih diperbolehkan pulang oleh penyidik meski statusnya tersangka.

Baca juga: Lisa Mariana Irit Bicara Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

"Alhamdulillah, aku bisa beraktifitas seperti sedia kala, udah itu aja," ucapnya.

Meski begitu, belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengapa Lisa Mariana belum dilakukan penahanan.

Percaya Diri Tak Ditahan

Sebelumnya, Lisa Mariana hadir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (24/10/2025).

Jelang pemeriksaannya, kubu Lisa Mariana pun yakin jika penyidik Bareskrim Polri tak akan menahan Lisa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan 9 bulan dan terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan," kata pengacara Lisa, John Boy Nababan saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, John Boy menilai alasan kuat kliennya tidak akan ditahan karena Lisa Mariana diklaim kooperatif menjalankan proses hukum yang ada.

"Apalagi Lisa ini kan kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” ungkapnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas