Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Ridwan Kamil Respons Langkah Bareskrim Tak Tahan Lisa Mariana: Bukan Esensi Kasus

Pihak Ridwan Kamil tidak mempermasalahkan langkah penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana yang kini berstatus tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengacara Ridwan Kamil Respons Langkah Bareskrim Tak Tahan Lisa Mariana: Bukan Esensi Kasus
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DIPERIKSA BARESKRIM - Selebgram Lisa Mariana tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025). Lisa Mariana tak ditahan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.

Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi.

Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Lapor Bareskrim Polri

Atas tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Rekomendasi Untuk Anda

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Empat bulan setelah laporan dibuat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka menjalani tes DNA di ruangan berbeda kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun keluar.

Pihak Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak identik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas