Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanggapi Wacana Pembentukan Dewan Advokat Nasional, Asido: Sudah Ada di Peradi

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan, tidak usah repot-repot harus membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tanggapi Wacana Pembentukan Dewan Advokat Nasional, Asido: Sudah Ada di Peradi
Istimewa
WACANA PEMBENTUKAN DAN - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan, tidak usah repot-repot harus membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN). 

Pengusul utama: Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI.

Tokoh sentral: Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, yang menyatakan bahwa DAN diperlukan sebagai pengatur tunggal organisasi advokat di Indonesia.

Alasan pengusulan: Untuk menyatukan tiga kepengurusan Peradi yang saat ini berjalan secara terpisah, meskipun semuanya sah menurut hukum.

Pemerintah Indonesia

Inisiator kebijakan: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Peran pemerintah: Memfasilitasi pertemuan dengan organisasi advokat dan lembaga hukum lainnya untuk merumuskan pembentukan DAN melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Karena itu, Asido menyampaikan, sangat tepat peserta angkatan XXVII memilih PKPA yang diselenggarakan Peradi, dalam hal ini DPC Peradi Jakbar.

Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVII, Fortuna Alvariza, mengatakan, PKPA Peradi Jakbar bekerja sama dengan Ubhara Jaya, ini merupakan salah satu yang tertua dan terbaik di Indonesia. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menyampaikan, PKPA akan diselenggarakan selama tiga pekan secara hybrid dengan menghadirkan para pemateri terbaik.

"Ada bersama kita semua 100 peserta di mana 54 hadir secara offline dan 46 menjadi peserta secara online," katanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof Laksanto Utomo, mengatakan, PKPA adalah tahapan penting untuk mencetak advokat profesional, berintegritas, dan berjiwa keadilan. 

"Pendidikan khusus profesi advokat merupakan bagian integral dan proses pembentukan profesi penegak hukum yang independen dalam sistem hukum nasional. Avokat bukan sekadar profesi, tetapi pilar keempat," ujarnya 

Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi, Sutrisno, menyampaikan, peserta sangat tepat memilih mengikuti PKPA di DPC Peradi Jakbar.

Baca juga: Prihatin Aksi Advokat Koboi, Juniver Girsang Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional

"Pendidikan khusus profesi advokat yang diadakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat, menurut hemat saya, adalah memang yang terbaik," katanya. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas