Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri: 118 Kampung Bebas dari Jerat Peredaran Gelap Narkoba

Menurutnya, ke depan Polri akan mengubah kampung dengan label narkoba menjadi terbebas dari narkoba. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Kapolri: 118 Kampung Bebas dari Jerat Peredaran Gelap Narkoba
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). 

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

"Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar Sigit. 

Pemusnahan barang bukti sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas