Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, KPK Kirim Sinyal Periksa 3 Mantan Menteri Ini
KPK tetapkan eks Sekjen Kemnaker tersangka. Tiga mantan menteri masuk radar penyidikan kasus RPTKA.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Selain itu, penggeledahan di kediaman Heri Sudarmanto di Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025) menghasilkan penyitaan satu unit mobil dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan para mantan menteri sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dari keterangan staf khusus dan dokumen pendukung.
“Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus dan kami menganggap keterangannya dibutuhkan, tentunya kami akan melakukan pemanggilan,” ujar Asep.
Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Babak Lanjut: Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum terhadap para mantan menteri yang disebut.
Proses penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan berkembang sesuai temuan alat bukti dan keterangan saksi.
KPK menyatakan akan tetap transparan dan profesional dalam menuntaskan perkara ini, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan akuntabilitas publik.