Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Alasan Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat: Tempati Sel Mewah, Diduga Terlibat TPPU e-KTP

Pembebasan Bersyarat terhadap Setya Novanto digugat ke PTUN. Penggugat pun membeberkan dua alasan putusan tersebut digugat.

zoom-in Alasan Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat: Tempati Sel Mewah, Diduga Terlibat TPPU e-KTP
Mega Nugraha/Tribun Jabar
SETYA NOVANTO DIGUGAT - Pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat ke PTUN pada Rabu (29/10/2025). Ada dua alasan putusan tersebut digugat yakni Setya dianggap tidak layak telah berkelakuan baik selama ditahan. Selanjutnya, dia diduga terlibat dalam TPPU kasus e-KTP di mana disebutkan kini sudah naik ke tahapan penyidikan di Bareskrim Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi, membeberkan dua alasan menggugat putusan bebas bersyarat terhadap mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke PTUN.
  • Pertama, Setya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai narapidana yang berkelakuan baik.
  • Kedua, dia diduga terlibat dalam TPPU di kasus e-KTP yang mana disebut sudah naik ke tahapan penyidikan di Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi, membeberkan dua alasan pihaknya menggugat putusan bebas bersyarat terhadap mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (29/10/2025) kemarin.

Selain LP3HI, sebenarnya ada penggugat lainnya, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

Sekilas terkait Setya Novanto, dirinya sempat divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pada April 2018 lalu.

Lalu, ia mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hakim di Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara pada tahun 2025.

Namun, tak berselang lama, Setya Novanto justru dibebaskan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Baca juga: Profil Setya Novanto, Terpidana Kasus Korupsi E-KTP yang Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya

Kembali lagi ke Kurniawan Adi, dia mengungkapkan alasan pertama pihaknya menggugat yakni terkait penetapan Setya berkelakuan baik selama dipenjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi syarat sebagai narapidana yang berkelakuan baik selama ditahan.

Adi mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Setya selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Bahkan, sambung Adi, pelanggaran yang dilakukan Setya masuk dalam kategori pelanggaran berat. Salah satunya terkait ruang tahanan Setya dengan fasilitas mewah.

"Dari data yang ada, sudah beberapa kali Pak Setya Novanto melakukan pelanggaran, kalau dalam peraturan, masuk dalam pelanggaran berat."

"Misalnya jalan-jalan ke toko bangunan. Kemudian di selnya tergolong mewah. Bahkan, (pelanggaran Setya) ada yang menimbulkan sanksi disiplin kan ke pegawai Lapas, saat itu kan ada dua orang," ujarnya dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Kamis (30/10/2025).

Alasan kedua dan menjadi yang utama dilakukannya gugatan, yakni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Adi mengungkapkan, hingga saat ini, kasus tersebut masih disidik oleh Bareskrim Polri.

"Kemudian yang paling utama adalah kasus TPPU e-KTP di mana saat ini dilakukan penyidikan oleh Bareskrim," ujarnya.

"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah dua kali dikeluarkan malah. Itu pada tahun 2024 dan awal 2025," sambung Adi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas