Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Targetkan 30 Unit Kapal Selam Nirawak KSOT Dapat Dioperasionalkan di 2026

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan sebanyak 30 unit kapal selam autonomous (KSOT) alias nirawak dapat dioperasionalkan di perairan Indonesia

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Targetkan 30 Unit Kapal Selam Nirawak KSOT Dapat Dioperasionalkan di 2026
Tribunnews.com/ Ibriza
UJI COBA KSOT - Uji penembakan kapal selam tanpa awak KSOT, di Markas Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025). Uji coba penembakan dilakukan menggunakan satu unit KSOT-002 dan menggunakan torpedo piranha. 

Ringkasan Berita:
  • Kapal selam nirawak KSOT bakal dikerahkan untuk menjaga jalur pelayaran di laut Indonesia
  • Butuh 30 kapal selam nirawak KSOT untuk menjaga jalur pelayaran
  • Kapal selam nirawak KSOT memberikan manfaat efisiensi personel, material, dan waktu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan sebanyak 30 unit kapal selam autonomous (KSOT) alias nirawak dapat dioperasionalkan di perairan Indonesia pada 2026.

Hal itu disampaikan Sjafrie Sjamsoeddin setelah memimpin uji coba penembakan torpedo kapal selam autonomous (KSOT) di wilayah Koarmada II, perairan Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Panglima TNI Agus Subiyanto, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Dirut PT PAL Kaharudin Djenoed.

Sjafrie mengatakan, kapal selam KSOT akan dikerahkan untuk menjaga sejumlah wilayah choke point atau jalur pelayaran di laut Indonesia.

"Kita menyimpulkan bahwa Kementerian Pertahanan melaporkan kepada Pak Presiden dan selaku penentu alutsista strategis dari TNI bahwa kita perlu 30 kapal selam autonomous untuk menjaga choke point yang ada di perairan nasional," kata Sjafrie, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Indonesia Perkuat Alutsista Laut, Teken Komitmen Pengadaan Kapal Selam dan Fregat dari Prancis

Ia menilai, penggunaan kapal selam nirawak buatan PT PAL itu  akan memberikan manfaat, di antaranya efisiensi personel, material, dan waktu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau ini sudah bisa kita persiapkan dalam waktu tidak lama, maka di tahun 2026 insyaAllah semua choke point dari wilayah nasional perairan kita akan diproduksi dengan pengamanan kapal selam kita yang tanpa awak yang tentunya punya manfaat efisiensi personel dan juga efisiensi material serta waktu," jelas Sjafrie.

Pantauan Tribunnews.com di Markas Koarmada II, kegiatan uji coba penembakan kapal selam itu menggunakan satu unit KSOT-002.

Baca juga: Indonesia-Prancis Teken Kerja Sama Pertahanan, Termasuk Jet Tempur Rafale dan Kapal Selam?

Sebuah crane berwarna kuning mengangkat satu unit torpedo piranha untuk dimuat ke kapal selam itu.

Pemasangan torpedo dibantu dua orang penyelam.

Tak berselang lama, kapal selam tanpa awak itu bergerak menuju ke titik penembakan.

Pergerakan kapal selam KSOT dikontrol melalui command center.

Setelah kapal selam autonomous itu menghadap ke target penembakan yang sudah ditentukan, persiapan penembakan dilakukan.

Saat awak yang berada di command center memberikan aba-aba "release", seketika KSOT-002 menembakkan torpedo tersebut menuju ke target penembakan.

Sekilas Tentang KSOT

Kapal selam autonomous (KSOT) atau kapal selam tanpa awak buatan PT PL sempat dipamerkan TNI AL dalam 
parade alat utama sistem persenjataan utama (Alutsista) puncak HUT ke-80 TNI di Silang Monas Jakarta Pusat pada Minggu (5/10/2025).

KSOT disebut-sebut mampu menyelam di bawah permukaan selama 72 jam, kecepatan jelajah maksimal 20 knot, dan jangkauan maksimum 200 nautical mile.

KSOT itu juga dilengkapi 6 rudal torpedo Black Shark, exocet missile, Integrated Fire Control System (IFCS), dan alat navigasi serta komunikasi yang canggih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas