Media Sosial Pemerintah Didorong Membuat Interaksi dengan Publik Lebih Terbuka
Panduan tidak hanya berisi cara membuat konten, tetapi juga cara menyusun content pillar, content calendar, etika
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Media sosial pemerintah diminta sampaikan informasi secara konsisten di semua platform digital
- Diperlukan format penyusunan strategi komunikasi digital
- Sinergi komunikasi pusat dan daerah dibangun sehingga narasi kebijakan pemerintah dapat tersampaikan secara utuh dan konsisten
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Andre Rahmanto mendorong media sosial pemerintah menyampaikan informasi pemerintah secara konsisten di semua platform digital.
Oleh karena itu, interaksi antara pemerintah dan publik menjadi lebih terbuka, partisipatif, dan membangun kepercayaan.
Keterangan tersebut disampaikan Andre Rahmanto saat Konsultasi Publik Panduan Komunikasi Digital untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/10/2025).
Andre Rahmanto sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun Panduan Komunikasi Digital.
“Panduan ini memiliki empat ruang lingkup, yakni Kanal dan Platform Komunikasi Digital, Manajemen Konten, Partisipasi Publik di Ranah Digital, Pengelolaan Isu, Krisis, dan Keamanan Data,” kata Andre.
Baca juga: Innovillage 2025 Dukung Mahasiswa Indonesia Hadirkan Inovasi Digital Berdampak Sosial
Panduan yang berisi lima bab tersebut, dijelaskan Andre diharapkan menjadi pedoman praktis.
Di dalamnya terdapat gambaran umum komunikasi digital, khususnya media sosial sebagai platform yang banyak digunakan dan punya peluang interaktivitas yang tinggi dan pengambilan keputusan.
Panduan tidak hanya berisi cara membuat konten, tetapi juga cara menyusun content pillar, content calendar, etika, dan cara monitoring dan analisis untuk melihat kinerja media sosial.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata, Indri Wahyu Susanti, yang hadir secara daring turut menilai pedoman yang tengah disusun telah mencakup hal-hal penting bagi pengelola komunikasi digital dan media sosial.
Seperti telah memiliki struktur dan standar yang jelas dalam menjabarkan fungsi manajerial, memiliki basis regulasi dan etika publik, menekankan netralitas dan profesional humas, juga fokus pada partisipasi publik dan dialog dua arah.
“Ada beberapa hal yang bisa ditingkatkan di panduan ini. Harapannya nanti ada SOP [Standard Operating Procedure] yang lebih teknis dan SOP tanggap krisis yang terukur, panduan menyusun visual branding, hingga solusi konkret terkait kapasitas digital dan keterbatasan sumber daya manusia,” jelas Indri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Opini Publik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Danang Tri Hermawan, menyampaikan bahwa dari sisi Pemerintah Daerah, panduan ini relevan dijadikan acuan kebijakan dan standar operasional pengelolaan kanal, hingga memperkuat sinergi komunikasi pusat dan daerah sehingga narasi kebijakan pemerintah dapat tersampaikan secara utuh dan konsisten.
“Diperlukan format penyusunan strategi komunikasi digital yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pelaporan. Panduan format ini akan membantu instansi pemerintah, khususnya daerah, menyusun strategi yang berbasis data dan target kinerja yang terukur,” jelas Danang.
Terakhir, akademisi Universitas Diponegoro, Rouli Manalu, menilai bahwa panduan yang dibentuk dapat semakin tepat sasaran dan mudah diterapkan ketika memperhatikan aspek keberagaman.
“Ketika membuat satu panduan, tantangannya adalah menjawab setiap konteks yang ada. Keberagaman sumber daya hingga infrastruktur di daerah dapat difasilitasi dengan membuat level atau stratifikasi panduan. Sehingga, dapat diadopsi pada konteks yang berbeda sesuai levelnya,” ucap Rouli.
Kegiatan Konsultasi Publik Panduan Komunikasi Digital untuk K/L/D yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh tim Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) sebagai narasumber, penanggap dari kementerian, pemerintah daerah, dan akademisi, juga peserta perwakilan K/L/D, akademisi, dan masyarakat umum. Sekitar 200 peserta hadir secara luring dan daring, untuk ikut memberikan masukan bagi finalisasi panduan.
Sebagai bagian dari finalisasi panduan, Kementerian Komdigi melalui Direktorat Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menggelar Konsultasi Publik Panduan Komunikasi Digital untuk K/L/D. Konsultasi ini sebagai bentuk pelibatan publik yang sejalan dengan prinsip keterbukaan, inklusivitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan publik.
“Masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar penyempurnaan, agar panduan ini tidak hanya relevan secara teknis tetapi juga aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan baik di pusat maupun daerah,” jelas Plt. Direktur Komunikasi Publik, Kementerian Komdigi lewat sambutan yang diwakili Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standarisasi Bidang Komunikasi Publik, Hardy Kembar Pribadi.
Penyusunan panduan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem komunikasi publik nasional agar seluruh pelaksanaan komunikasi pemerintah memiliki arah, standar, dan mekanisme kerja yang selaras dengan kebijakan nasional serta prinsip inklusif, akuntabel, terbuka, berbasis data, dan dialogis-partisipatif. Realita di lapangan, tidak semua media sosial pemerintah dikelola dengan optimal.
“Keragaman tampilan, gaya komunikasi, dan perbedaan kecepatan respons menunjukkan perlunya panduan yang terstandarisasi agar komunikasi digital pemerintah benar-benar menjadi instrumen pelayanan publik yang efektif dan beretika,” tambah Hardy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.