BREAKING NEWS KPK Benarkan OTT Pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau
KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT yang menjerat seorang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat seorang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Saat ditanya mengenai kebenaran adanya penangkapan pejabat PUPR di Riau, Fitroh memberikan jawaban singkat.
"Benar," kata Fitroh kepada wartawan.
Meskipun telah membenarkan adanya operasi senyap tersebut, KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.
Lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas para pihak yang tertangkap tangan.
Selain itu, KPK juga belum membeberkan jumlah total orang yang diamankan serta nominal barang bukti uang yang turut disita dalam operasi tersebut.
KPK juga belum memerinci kaitan kasus atau dugaan tindak pidana suap apa yang melatarbelakangi OTT kali ini.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT.
Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah para pihak yang ditangkap akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.