Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS KPK Benarkan OTT Pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau

KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT yang menjerat seorang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS KPK Benarkan OTT Pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau
TRIBUNNEWS/HERUDIN
OTT KPK - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT yang menjerat seorang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat seorang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Saat ditanya mengenai kebenaran adanya penangkapan pejabat PUPR di Riau, Fitroh memberikan jawaban singkat.

"Benar," kata Fitroh kepada wartawan.

Meskipun telah membenarkan adanya operasi senyap tersebut, KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.

Lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas para pihak yang tertangkap tangan. 

Selain itu, KPK juga belum membeberkan jumlah total orang yang diamankan serta nominal barang bukti uang yang turut disita dalam operasi tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK juga belum memerinci kaitan kasus atau dugaan tindak pidana suap apa yang melatarbelakangi OTT kali ini.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT. 

Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah para pihak yang ditangkap akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas