Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masyarakat Adat Uji UU Minerba ke MK, Persoalkan Pergeseran Peran Negara

MK menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Masyarakat Adat Uji UU Minerba ke MK, Persoalkan Pergeseran Peran Negara
Kompas.com/Wawan H Prabowo
ILUSTRASI - Potret Gedung Mahkamah Konstitusi. MK menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin (3/11/2025). 

3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
A. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. Izin penugasan;
g. lzin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 92 berbunyi: Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas