Menteri Hukum Minta Kodifikasi Lagu Didaftarkan ke PDLM
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau industri rekaman Indonesia (ASIRI) untuk mendaftarkan kodifikasi seluruh karya cipta musisi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Transparansi harus dibangun dari siapa member LMK karena terkait dengan royalti. “Royalti itu diatur dengan undang-undang karena terkait dengan hak ekonomi dan hak moral pencipta, preformer, dan publishing,” kilahnya.
Kembali Menteri menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada LMK untuk secara terbuka menyerahkan data anggotanya dan nilai royalti yang diperoleh. Begitu juga dengan Industri rekaman atau Label harus memberikan nilai royalti yang berkeadilan dari hasil kerja sama dengan platform musik digital.
pemerintah tidak akan bertindak melampaui kewenangannya dalam mengatur tata kelola ekosistem musik, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian internasional yang mana Indonesia juga ikut bertanda-tangan menyetujui itu.
Berkaitan dengan proposal Indonesia yang akan diajukan dalam Sidang organisasi internasional WIPO pada bulan Desember, Menteri Hukum meminta kepada industri rekaman dapat memberikan kontribusi pemikiran terkait dengan upaya Indonesia meminta keadilan dalam kebijakan tarif platform digital.
Potensi pasar Indonesia yang besar menjadi portofolio pemerintah dalam memperjuangkan kesetaraan. “Tarif yang berlaku di Indonesia harusnya tidak lebih rendah dari negara-negara di Asia. Jika itu berhasil maka dampaknya akan dirasakan oleh pencipta lagu dan industrinya,” ujarnya.