Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ā—

Momen Diduga Staf Anggota Nonaktif DPR Ramai-ramai Tulis Komentar Positif saat Sidang Putusan MKD

Mereka terlihat menuliskan komentar positif terhadap kelima anggota nonaktif di kanal Youtube yang menyiarkan sidang tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Momen Diduga Staf Anggota Nonaktif DPR Ramai-ramai Tulis Komentar Positif saat Sidang Putusan MKD
Tribunnews.com/Reza Deni
SIDANG MKD - Terlihat diduga para staf anggota DPR nonaktif sibuk memegang ponselnya, melihat kanal Youtube DPR RI yang menyiarkan sidang pembacaan putusan. 

Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Sidang ini menentukan sanksi atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik.

Baca juga: Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya Tersenyum Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR RI

Berikut rangkuman lengkap sidang tersebut:

Latar Belakang Sidang

  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025.
  • Mereka dilaporkan atas aksi dan pernyataan kontroversial yang terjadi saat dan setelah demonstrasi besar serta Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Anggota DPR Nonaktif yang Disidang

  • Ahmad Sahroni
  • Nafa Urbach
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo)
  • Uya Kuya (Surya Utama)
  • Adies Kadir

Tuduhan dan Kontroversi

  • Beberapa anggota diduga berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap tidak pantas.
    Adies Kadir dilaporkan karena pernyataan keliru soal kenaikan tunjangan DPR.
  • Tindakan mereka memicu kemarahan publik dan dinilai melanggar kode etik anggota dewan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas