Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kembali Aktif Jadi Anggota DPR, Uya Kuya: Semua Manusia Harus Belajar

Uya menilai, MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kembali Aktif Jadi Anggota DPR, Uya Kuya: Semua Manusia Harus Belajar
Tribunnews.com/Fersianus Waku
UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Hasil Putusan MKD DPR RI

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik. Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
  • Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
  • Adies Kadir: Diaktifkan kembali

Catatan Penting

  • Selama masa nonaktif, anggota DPR tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.
  • Putusan MKD memperkuat keputusan partai politik masing-masing yang sebelumnya menonaktifkan mereka
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas