Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Kode '7 Batang' Dipakai dalam Praktik Pemerasan Gubernur Riau, Ini Penjelasan KPK

KPK membongkar dugaan praktik pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid hingga terungkap adanya penggunaan bahasa kode "7 batang"

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ada Kode '7 Batang' Dipakai dalam Praktik Pemerasan Gubernur Riau, Ini Penjelasan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GUBERNUR RIAU TERSANGKA — KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan dua anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

1. Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau
2. M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
3. Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

KPK menyebut, dari kesepakatan Rp 7 miliar itu, telah terjadi tiga kali setoran dalam rentang Juni hingga November 2025, dengan total uang terkumpul mencapai Rp 4,05 miliar.

Kronologi OTT

Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025. 

Tim KPK awalnya mengamankan MAS, FRY, dan lima Kepala UPT Wilayah I, III, IV, V, dan VI, beserta barang bukti uang tunai Rp 800 juta.

Tim kemudian bergerak mencari Gubernur Abdul Wahid yang diduga bersembunyi. 

"Tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau," kata Tanak.

Secara paralel, tim KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, yang jika dikonversi setara dengan Rp 800 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," ujar Tanak.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 November hingga 23 November 2025. 

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK, Sudah Resmi Jadi Tersangka?

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas