Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan beberapa lokasi lainnya pada hari ini, Kamis (6/11/2025).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan beberapa lokasi lainnya pada hari ini, Kamis (6/11/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. Juni 2025: Rp 1 miliar (diterima melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam).
2. November 2025: Rp 450 juta (diterima melalui Kadis M Arief Setiawan).
3. November 2025: Rp 800 juta (diduga diterima langsung oleh AW).

Pemberian terakhir inilah yang memicu OTT KPK, di mana tim mengamankan total barang bukti Rp 1,6 miliar. 

Barang bukti itu terdiri dari Rp 800 juta uang tunai, serta Rp 800 juta lainnya dalam bentuk mata uang asing (9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS) yang ditemukan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka:

1. Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau
2. M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
3. Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f (pemerasan) dan/atau Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas