Prof Jimly dan Rocky Gerung Diundang Bahas Draft RUU HAM
Draft RUU HAM menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi melemahkan Komnas HAM.
Tayang:
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
BAHAS RUU HAM - Prof Jimly Asshiddiqie satu diantara pakar hukum yang diundang membahas RUU HAM. /Foto.dok
RUU HAM 2025 adalah revisi atas UU Nomor 39 Tahun 1999 yang sedang digodok pemerintah untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.
Draft ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi melemahkan Komnas HAM.
Komnas HAM mencatat 21 pasal krusial yang berpotensi melemahkan independensi lembaga.
Kekhawatiran muncul bahwa revisi ini bisa mengurangi fungsi pengawasan dan advokasi Komnas HAM terhadap pelanggaran oleh negara
Tujuan Revisi RUU HAM
- Menyesuaikan regulasi HAM dengan perkembangan zaman dan tantangan global
- Memperkuat sistem perlindungan HAM dari hulu ke hilir
- Menyelaraskan peran lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK
- Revisi ini bertujuan agar perlindungan HAM tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif.
Berita Populer
Berita Terkini