Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan KPK Terapkan Pasal Pemerasan Bukan Suap pada Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid diduga memeras bawahannya terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ini Alasan KPK Terapkan Pasal Pemerasan Bukan Suap pada Gubernur Riau Abdul Wahid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau Abdul Wahid dijerat pasal pemerasan
  • Abdul Wahid sebagai pejabat publik secara aktif meminta sejumlah uang kepada bawahannya
  • Para bawahan menuruti permintaan tersebut karena didasari rasa takut

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan utama mengapa kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, bukan suap. 

Pimpinan KPK menegaskan bahwa perbedaan fundamental terletak pada siapa yang aktif berinisiatif dan adanya unsur paksaan atau ancaman yang menggunakan kekuasaan.

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dan Ditahan KPK, Gelar Datuk Seri Setia Amanah Otomatis Gugur

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, dalam kasus ini, Gubernur Abdul Wahid sebagai pejabat publik secara aktif meminta sejumlah uang kepada bawahannya.

"Kalau pemerasan itu yang aktif ini adalah pejabatnya. Orang yang punya peran, orang yang punya jabatan tertentu yang kemudian bisa dimanfaatkan jabatan itu sehingga kemudian dia bisa meminta sesuatu," kata Tanak dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Menurut Tanak, permintaan dari seorang atasan yang memiliki kekuasaan penuh atas jabatan bawahannya menciptakan situasi paksaan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Para bawahan, dalam hal ini pejabat di Dinas PUPR, menuruti permintaan tersebut karena didasari rasa takut.

"Dan ketika diminta umumnya diikuti karena takut jangan sampai seperti kata Pak Deputi tadi. Takut kalau tidak dikasih nanti dicopot jabatannya. Ini orang yang punya kekuasaan kan itu," ujarnya.

Hal ini, lanjut Tanak, berbeda secara signifikan dengan delik suap. 

Dalam kasus suap, inisiatif justru datang dari pihak swasta atau bawahan yang tidak memiliki kuasa.

"Kalau nyuap, orang yang tidak berkuasa memberikan sesuatu kepada penguasa. Agar penguasa ini dapat memenuhi permintaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Itu suap," paparnya.

"Nah dalam konteks ini inisiatif untuk mendapatkan anggaran dana itu dari gubernur, dari seorang pejabat yang punya kewenangan," simpul Tanak.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

Penjelasan serupa disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Asep menyoroti bahwa permintaan yang dilakukan Abdul Wahid tidak memiliki dasar hukum dan secara verbal maupun non-verbal menimbulkan ketakutan bagi para bawahan.

"Permintaan memintainya, meminta tidak ada aturannya dalam undang-undang apapun. Nah secara apa namanya, verbal orang kan jadi takut nih kalau enggak ikut saya pindah dong," ujar Asep.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas