Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dana Reses Anggota DPR Dipangkas, Sekjen DPR Tunggu Rapat Pimpinan Dewan

Kesetjenan DPR RI akan menindaklanjuti putusan MKD setelah adanya rapat pimpinan (rapim) DPR.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dana Reses Anggota DPR Dipangkas, Sekjen DPR Tunggu Rapat Pimpinan Dewan
Tribunnews/Rizki Sandi
DANA RESES - Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat menyambangi rumah jabatan anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Indra menyikapi putusan MKD DPR soal dana reses. 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR memutuskan memangkas dana reses anggota dewan
  • Sekjen DPR menunggu hasil rapat pimpinan dewan untuk melaksanakan putusan itu
  • Dana eses anggota DPR disorot akhir-akhir ini karena mengalami kenaikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses anggota dewan.

Putusan itu yang dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dalam Sidang MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Merespons hal tersebut, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan fisik putusan MKD tersebut.

"Ini kan keputusan dari MKD, terus kami belum terima fisiknya. Nanti setelah itu baru kami sampaikan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Reses anggota DPR adalah masa dimana anggota Dewab bekerja di luar gedung parlemen untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Biasanya anggota dewan turun ke masyarakat, berkomunikasi langsung dengan masyarakat untuk menerima aspirasi terutama di daerah pemilihan anggota dewan itu.

Titik lokasi reses dikurangi

Rekomendasi Untuk Anda

Indra mengatakan titik reses sebelumnya berjumlah sekitar 26 hingga 27 titik. 

Setelah adanya putusan MKD, titik reses menjadi 22.

Dia menjelaskan Kesetjenan DPR RI akan menindaklanjuti putusan MKD setelah adanya rapat pimpinan (rapim) DPR.

"Nanti akan ada rapim, waktunya belum ditentukan. Setelah rapim itu kami akan menindak lanjuti putusan tersebut," ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra juga belum bisa memperkirakan berapa dana reses setelah putusan adanya putusan MKD ini. 

Menurut Indra, besaran dana reses baru diketahui setelah rapat pimpinan DPR.

"Jadi kami juga enggak boleh bicara angka dulu ya sampai di rapim itu nanti diputuskan detailnya," tandasnya.

Putusan soal dana reses

Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), MKD meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses menjadi 22 titik.

"Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas