Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LBH Pers: Bagaimana Mungkin Orang yang Membungkam Pers Dijadikan Pahlawan?

LBH Pers kritik keras wacana Soeharto jadi pahlawan: “Kalau dikritik nanti bisa dianggap menghina pahlawan. Ini bahaya bagi demokrasi.”

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in LBH Pers: Bagaimana Mungkin Orang yang Membungkam Pers Dijadikan Pahlawan?
Tribunnews.com/Bian Harnansa
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden ke-2 RI Soeharto tersenyum dan melambaikan tangan dalam sebuah acara publik. LBH Pers mengkritik wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto, tokoh yang dinilai membungkam pers di era Orde Baru.  

Ringkasan Berita:
  • LBH Pers kritik keras wacana gelar pahlawan untuk Soeharto.
  • Pembredelan Tempo, Detik, Editor disebut bukti represi Orde Baru.
  • Gelar pahlawan dinilai bisa bungkam kritik dan ancam demokrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengkritisi wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto

Menurut LBH Pers, wacana tersebut mengabaikan sejarah kelam pembungkaman pers di masa Orde Baru dan berisiko mengancam kebebasan berekspresi di masa kini.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa di bawah kekuasaan Soeharto, pers kehilangan kebebasannya karena dikontrol ketat oleh negara.

Ia menyebut banyak media dibungkam, aktivis ditangkap, dan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan informasi.

“Banyak media dibungkam, aktivis ditangkap, dan hukum digunakan untuk menekan media. Itu fakta sejarah yang tidak bisa dihapus,” kata Mustafa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Mustafa mencontohkan aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang memungkinkan pemerintah mencabut izin media kapan saja dengan alasan “mengganggu stabilitas”.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menyebut pembredelan terhadap media seperti Tempo, Detik, dan Editor pada 21 Juni 1994 sebagai bukti nyata cengkeraman negara atas pers.

“Tempo, Detik, Editor, dan banyak media lainnya dibredel. Undang-undang pers waktu itu memberi cengkeraman penuh kepada pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Berpayung Hitam di Kemenbud, Bedjo Ungkap Luka Tragedi 1965: Saya Nomor 7009

Menurutnya, langkah pemerintah yang mempertimbangkan Soeharto sebagai pahlawan nasional bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang memperjuangkan kebebasan pers dan penghapusan kontrol negara terhadap media.

“Bagaimana mungkin orang yang membungkam pers dijadikan pahlawan? Itu sama saja menampar perjuangan jurnalis dan masyarakat sipil yang berkorban untuk kebebasan,” tegas Mustafa.

Ia juga menyoroti potensi dampak hukum dari gelar tersebut.

Menurutnya, jika Soeharto resmi menjadi pahlawan nasional, kritik terhadapnya bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol negara.

“Kalau Soeharto disebut pahlawan, nanti mengkritiknya bisa dianggap menghina pahlawan nasional. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

LBH Pers menilai wacana tersebut tidak hanya berisiko memutarbalikkan sejarah, tetapi juga membuka ruang bagi pembatasan ekspresi di masa depan.

Mereka menyerukan agar penghargaan negara tidak diberikan kepada figur yang memiliki rekam jejak represi terhadap kebebasan sipil.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas