KPK Periksa Heri Sudarmanto, Dalami Pungutan Liar RPTKA di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), Senin.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Kompas.com/Bayu Pratama S
PEMERASAN DI KEMNAKER - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), Senin (10/11/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menggeledah kediaman Heri Sudarmanto di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen serta satu unit kendaraan roda empat.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Heri Sudarmanto diduga memiliki peran ganda, yakni terkait langsung dengan dugaan pemerasan dan turut menerima aliran dana haram.
Uang yang diterima HS diduga merupakan bagian dari total Rp 53,7 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan pada periode 2019–2024.
Sebelum Heri Sudarmanto, KPK telah menjerat delapan pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker, termasuk dua mantan Dirjen, Haryanto dan Suhartono.
Berita Populer
Berita Terkini