Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Kerja Komite Reformasi Polri: Rapat Tiap Pekan, Public Hearing, Tak Libatkan Parpol

Berikut cara kerja komite reformasi Polri ke depannya yakni menggelar rapat tiap pekan, ada public hearing, serta tidak melibatkan parpol.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Kerja Komite Reformasi Polri: Rapat Tiap Pekan, Public Hearing, Tak Libatkan Parpol
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
CARA KERJA - Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan beberapa cara kerja tim yang dipimpinnya yakni menggelar rapat tiap pekan, adanya public hearing setiap Kamis, serta melibatkan tim reformasi Polri bentukan Korps Bhayangkara sendiri. 

Jimly juga mengungkapkan komite yang dipimpinnya turut melibatkan tim reformasi yang dibentuk oleh internal Polri.

Adapun tim tersebut diketuai oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana dengan anggota berjumlah 52 orang. Sementara, Kapolri menjabat sebagai pengawas.

Jimly menuturkan pelibatan tim internal Polri tersebut agar memberikan perspektif beragam terkait kondisi di Korps Bhayangkara.

"Tadi kami putuskan, ketua tim reformasi internal itu kita selalu undang tiap rapat Kamis supaya dari intern juga punya informasi yang kadang-kadang kita perlukan, sehingga kita tidak melihat Polri itu dari luar," jelasnya.

Baca juga: Ketua Komite Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie Ungkap Arahan Prabowo: Terbuka untuk Dengar Aspirasi

Namun, Jimly menegaskan pihaknya tidak bakal melibatkan perwakilan dari partai politik (parpol) dalam rapat.

Dia mengatakan perwakilan tersebut nantinya akan bertugas dalam fungsi legislasi melalui DPR oleh para anggota dewan.

"Kalau partai nanti urusan policy making di undang-undang, itu nanti mereka pasti terlibat. Jadi kita nggak perlu undang partai (rapat)," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kendati demikian, Jimly mengatakan Komite Reformasi Polri terbuka jika DPR akan memanggil untuk agenda tertentu.

"Tapi kalau partai dalam hal ini DPR, misalnya Komisi III, mau mengundang komisi ini semisal dalam rangka membahas RUU KUHAP, ya boleh-boleh saja," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas