Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suap Proyek Jalan Sumut: Putusan Sidang Jadi Penentu Langkah KPK Terkait Bobby Nasution

Lembaga antirasuah belum bisa mengambil langkah lebih lanjut karena proses hukum terhadap para terdakwa masih bergulir

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Suap Proyek Jalan Sumut: Putusan Sidang Jadi Penentu Langkah KPK Terkait Bobby Nasution
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DI SUMUT — Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat melakukan sesi tanya jawab dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa nasib Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek jalan di wilayahnya masih menunggu hasil akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Medan 

Topan dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut oleh Bobby Nasution pada 24 Februari. 

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan dan Plt. Sekda Kota Medan saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya dugaan suap terkait enam proyek pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar. 

Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, termasuk Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas