Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok Sekda Riau dan Kabag Protokol Diperiksa KPK setelah Geledah Kantor Gubernur

KPK mengamamankan dan membawa Syahrial Abdi dan Raja Faisal di KantorGubernur Riau, untuk diperiksa KPK, Senin (10/11/2025).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sosok Sekda Riau dan Kabag Protokol Diperiksa KPK setelah Geledah Kantor Gubernur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK mengamamankan dan membawa Syahrial Abdi dan Raja Faisal setelah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025), buntut kasus suap Abdul Wahid. 

Hal itu, disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

“Penyidik meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” katanya, dilansir TribunPekanbaru.com.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Terkait sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diamankan, di antaranya terkait dokumen anggaran Pemprov Riau.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” jelas Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Pengepul Jatah Preman Gubernur Riau, Mengapa Sekdis PUPR PKPP Belum Jadi Tersangka?

Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/11/2025).

Terkait proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif.

Ia turut mengimbau masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul KPK Benarkan Sekdaprov Riau dan Kabag Protokol Diamankan Untuk Diperiksa

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian P, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas