Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE

Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya dan para tersangka lain mengedit dan melakukan manipulasi digital terhadap ijazah Jokowi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE
Tangkap layar KompasTV
ROY SURYO TERSANGKA - Dalam foto: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terbaru di Aula DHN '45 Gedung Joang '45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) siang. Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya dan para tersangka lain mengedit dan melakukan manipulasi digital terhadap ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
  • Menurut polisi, Roy Suryo cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
  • Roy menyebut, yang seharusnya dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE adalah kader PSI Dian Sandi Utama yang pernah mengunggah foto ijazah Jokowi, bukan dirinya beserta Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo tegas membantah tudingan dirinya mengedit foto ijazah milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.

  • Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
  • Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Lebih lanjut, Roy Suryo c.s. disebut oleh polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit atau manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Irjen Asep, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat lalu.

Tuduhan Edit dan Manipulasi Digital Ijazah Jokowi Dibantah Roy Suryo

Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya dan para tersangka lain mengedit dokumen ijazah Jokowi.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers terbaru di Aula DHN '45 Gedung Joang '45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) siang,

Baca juga: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Hakim Harus Putuskan Dulu Ijazah Asli

Menurut pakar telematika kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968, itu jika ada yang bilang dirinya dan rekan-rekan mengedit ijazah Jokowi, orang itu berbohong.

"Saya, Dr. Rismon, dr. Tifa dan lima orang yang lain, tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah Subhanahu wata'ala tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu!" seru Roy.

"Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu. Orang itu yang berbohong."

Selanjutnya, Roy Suryo mengungkap bahwa foto ijazah yang dia teliti adalah foto ijazah yang pernah diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama di akun media sosial X (dulu Twitter) @DianSandiU, Selasa (1/4/2025) lalu.

Roy menyebut, yang seharusnya dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Dian Sandi, bukan dirinya beserta Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas