Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Periksa 20 Saksi Lebih Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral Periode 2008-2015

Kejagung menyatakan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Periksa 20 Saksi Lebih Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral Periode 2008-2015
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Anang menyatakan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral. 

"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Atas temuan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan kerugian negara ini. 

KPK juga mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait, serta mempelajari sejumlah dokumen untuk penyidikan baru ini.

Sebagai informasi, penyidikan kasus suap katalis yang menjerat Chrisna Damayanto telah menetapkan empat tersangka pada Juli 2025, termasuk Chrisna, Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adiyota. 

Dalam kasus itu, KPK juga menyita uang Rp 1,3 miliar dari developer Muhammad Aufar Hutapea.

Sementara itu, kasus awal yang menjerat Bambang Irianto terkait suap perdagangan minyak, yang diumumkan sejak 2019, masih terus berjalan. 

KPK pada Maret 2025 lalu menyatakan bahwa penyidikan kasus Bambang Irianto mengalami sejumlah kendala, di antaranya alat bukti yang berada di Singapura dan kondisi kesehatan tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Petral sebelumnya dikenal sebagai entitas yang memainkan peran penting dalam aktivitas perdagangan minyak untuk Pertamina sebelum dibubarkan pada 2015. 

Sejumlah temuan audit dan laporan publik pada masa itu memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pengadaan, yang kemudian menjadi dasar berbagai penyelidikan lanjutan.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas