Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Hasil rapat di DPR Kamis (13/11/2025) Panja sepakat hapus pasal Polri sebagai penyidik tertinggi dalam RKUHAP.
Tayang:
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PEMBAHASAN RKUHAP - Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan pemerintah, melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Pada rapat itu, pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi di RKUHAP dihapus. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
Ketentuan ini dianggap memperkuat dominasi Polri dalam proses hukum pidana.
Baca juga: Komisi III DPR Tak Masalah RUU Perampasan Aset Dibahas Paralel dengan RKUHAP
Kontroversi: Akademisi dan praktisi hukum menilai konsep ini bermasalah karena berpotensi menghambat otonomi penyidik sektoral (misalnya KPK, BNN, atau penyidik khusus di kementerian).
Menimbulkan risiko overpower atau kewenangan yang terlalu besar bagi Polri.
Komisi III DPR dalam pembahasan terbaru bahkan mengusulkan penghapusan pasal Polri sebagai penyidik tertinggi karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip checks and balances.
Berita Populer
Berita Terkini