Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Hasil rapat di DPR Kamis (13/11/2025) Panja sepakat hapus pasal Polri sebagai penyidik tertinggi dalam RKUHAP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PEMBAHASAN RKUHAP - Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan pemerintah, melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Pada rapat itu, pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi di RKUHAP dihapus. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Ketentuan ini dianggap memperkuat dominasi Polri dalam proses hukum pidana.

Baca juga: Komisi III DPR Tak Masalah RUU Perampasan Aset Dibahas Paralel dengan RKUHAP

Kontroversi: Akademisi dan praktisi hukum menilai konsep ini bermasalah karena berpotensi menghambat otonomi penyidik ​​sektoral (misalnya KPK, BNN, atau penyidik ​​khusus di kementerian).

Menimbulkan risiko overpower atau kewenangan yang terlalu besar bagi Polri.

Komisi III DPR dalam pembahasan terbaru bahkan mengusulkan penghapusan pasal Polri sebagai penyidik ​​tertinggi karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip checks and balances.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas