Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dokter Tifa Duga Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Kerja Ilmiahnya

Dokter Tifa sebut proses hukum terhadapnya sebagai bentuk kriminalisasi atas kritik akademik dan ilmiah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dokter Tifa Duga Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Kerja Ilmiahnya
Tribunnews.com/Reynas
DOKTER TIFA - dr. Tifauzia Tyassuma didampingi tim hukum, menyatakan dugaan kriminalisasi atas kritik ilmiah yang ia sampaikan. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak. 

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Baca juga: Temani Roy Suryo cs Jelang Pemeriksaan, Emak-emak Pamer Foto Copy Ijazah Roy Suryo

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ijazah Presiden Jokowi yang menyeret Roy Suryo cs sebagai tersangka berawal dari tudingan publik bahwa dokumen akademik Jokowi palsu, yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan platform digital.

Polda Metro Jaya menilai ada unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik dalam penyebaran informasi tersebut.

Polemik ini naik menjadi kasus setelah adanya laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.

Laporan lain juga masuk dari masyarakat ke sejumlah Polres terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas