Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

ICW Duga KPK Tak Berani Periksa Bobby Nasution, Juru Bicara: Perkara Sudah Limpah ke PN

Didemo ICW dan diduga tida berani periksa Bobby Nasution, KPK angkat bicara sebut perkara suhah dilimpahkan ke PN.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in ICW Duga KPK Tak Berani Periksa Bobby Nasution, Juru Bicara: Perkara Sudah Limpah ke PN
Dok. Pemprov Sumut
KPK DAN BOBBY NASUTION - Gubernur Sumatra Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, tengah menyampaikan paparannya dalam acara Penguatan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (29/10/2025). Didemo ICW dan diduga tidak berani periksa Bobby Nasution, KPK angkat bicara sebut perkara sudah dilimpahkan ke PN. 

Ringkasan Berita:
  • KPK bersuara menyikapi demo dan tudingan dari ICW.
  • ICW sebut KPK tak berani periksa Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan siap untuk disidangkan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuntutan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan siap untuk disidangkan.

"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).

Budi menegaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membuktikan dakwaannya di persidangan.

"Dalam pembuktian di persidangan nanti, tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga menambahkan bahwa sebelum dilimpahkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) di tahap penyidikan dan penuntutan.

Baca juga: Pergeseran Anggaran Rp165 M, Hakim Perintahkan Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang, Beranikah KPK?

Pernyataan KPK ini keluar sehari setelah ICW menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2025). 

Dalam aksi tersebut, ICW menduga pimpinan KPK tidak berani memeriksa Bobby Nasution.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkap dugaan adanya kepala satuan tugas (kasatgas) KPK yang takut memproses usulan pemeriksaan terhadap Bobby dari tim penyidik.

“Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby," ucap Zararah di lokasi aksi. 

"Tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," imbuhnya.

ICW mendesak KPK segera memeriksa Bobby Nasution, merujuk pada adanya perintah hukum dari pengadilan.

"Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, sudah memerintahkan jaksa KPK untuk memeriksa Bobby," kata Zararah.

Zararah juga menagih janji Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September lalu, yang menyatakan akan memeriksa Bobby Nasution apabila ada perintah dari pengadilan. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas