Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bukan 4.000, tapi Ada 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Gelar Rapat Khusus

Mabes Polri meluruskan narasi yang mengatakan ada 4.000 polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bukan 4.000, tapi Ada 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Gelar Rapat Khusus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
POLISI AKTIF - Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-70 di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat (1/7/2016). Mabes Polri meluruskan narasi yang mengatakan ada 4.000 polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

"Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya agar semua hal bisa terselesaikan," imbuhnya.

Lemkapi: Jadi Bahan Instropeksi

Menanggapi putusan MK soal polisi dilarang menduduki jabatan aktif, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan bisa menjadi bahan instropeksi Polri.

Tak hanya itu, putusan MK tersebut juga diharapkan bisa membuat seluruh jajaran Polri semakin solid.

"Kita hormati putusan MK tersebut dan jadikan ini sebagai momentum memperkuat soliditas seluruh jajaran Polri."

"Momentum ini juga harus dijadikan sebagai bahan introspeksi untuk Polri yang semakin baik," kata Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan, Senin (17/11/2025).

Ia mengatakan, ujian terhadap Polri tidak berhenti dan kinerjanya terus menjadi sorotan.

Menurut Edi, putusan MK mau tidak mau akan menimbulkan penafsiran beragam dalam internal Polri, begitu juga dari eksternal.

Rekomendasi Untuk Anda

Meskipun demikian, Edi sendiri memberikan pendapat, polisi aktif seharusnya masih diberikan tempat menjabat di luar institusi lain selama posisinya berkaitan dengan penegakan hukum.

Hal tersebut juga sesuai ketentuan yang ada dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Edi memberi contoh KPK, BNN, dan BNPT masih sangat membutuhkan personil kepolisian untuk tugas penegakan hukum.  

"Kami melihat ada pendapat multitafsir terhadap putusan MK itu. Kami yakin apapun hasilnya Polri akan mematuhi apapun yang menjadi perintah Undang-Undang," ucapnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Adi Suhendi, Kompas.com/Nicholas Ryan)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas