Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Wajibkan Stafsus Menteri dan Kepala Lembaga Laporkan Harta Kekayaan

KPK mewajibkan seluruh staf khusus (stafsus) di lingkungan kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Wajibkan Stafsus Menteri dan Kepala Lembaga Laporkan Harta Kekayaan
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
LAPORAN LHKPN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mewajibkan seluruh staf khusus (stafsus) di lingkungan kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Ringkasan Berita:
  • KPK mewajibkan seluruh staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka. 
  • Aturan ini diberlakukan sebagai langkah mitigasi korupsi.
  • Apalagi posisi stafsus dinilai strategis dan rawan penyalahgunaan wewenang.


TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mewajibkan seluruh staf khusus (stafsus) di lingkungan kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka. 

Laporan Harta Kekayaan adalah dokumen resmi yang berisi daftar lengkap mengenai harta, penghasilan, utang, serta perubahan harta yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara, pejabat publik, atau pegawai negeri tertentu. 

Laporan ini biasanya diwajibkan oleh negara untuk mencegah korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah mitigasi korupsi, mengingat posisi stafsus dinilai strategis dan rawan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Harta Kekayaan Kokoh, Anak Buah Sugiri Sancoko yang Di-OTT KPK usai Dilantik Jadi Direktur Perumda

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

"Jadi kalau dari aturannya kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3 Tahun 2024," ucap Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PPLHKPN) KPK, Herda Helmijaya, dalam diskusi di Bogor, Selasa (18/11/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Herda menjelaskan, kewajiban ini sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. 

Namun, KPK memandang perlu menerbitkan Perkom Nomor 3 Tahun 2024 berdasarkan evaluasi dan penanganan perkara korupsi selama ini, yang kerap melibatkan peran stafsus.

 

 

"Posisi-posisi itu, posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi," ungkap Herda.

Ia mengakui bahwa terdapat pejabat yang merasa keberatan dengan aturan baru tersebut. 

Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa kewajiban lapor harta ini merupakan salah satu indikator penting untuk membangun integritas individu dan organisasi.

"Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga. Salah satu indikator integritas buat pejabat atau orang-orang yang duduk di posisi-posisi yang beresiko tinggi dan strategis, yaitu harus laporkan ke KPN, dia harus mau diawasi," paparnya.

Perkom Nomor 3 Tahun 2024 sendiri telah diterbitkan tahun ini, namun baru akan berlaku efektif 6 bulan setelah diterbitkan. KPK saat ini terus melakukan sosialisasi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas