Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM Setelah Ada Putusan MK, Ini Alasannya

Polri menarik perwira tinggi Irjen Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). terungkap alasannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM Setelah Ada Putusan MK, Ini Alasannya
ist
DITARIK DARI KEMENTERIAN - Potret Irjen Pol Argo Yuwono. Polri menarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seiring adanya putusan MK yang melarang anggota Polri aktif tempati jabatan sipil. 

Ringkasan Berita:
  • Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono ditarik kembali ke Polri berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025
  • Penarikan Irjen Argo Yuwono lantaran yang bersangkutan masih menjalani proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM
  • Kapolri sudah membentuk tim Pokja untuk terus berkoordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait menyikapi putusan MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menarik perwira tinggi (pati) Irjen Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penarikan ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andhiko menyebut satu pertimbangan penarikan kembali Irjen Argo Yuwono lantaran yang bersangkutan masih menjalani proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

“Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Sorot Putusan MK Soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Lemkapi: Polri Harus Makin Solid

Di sisi lain, Trunoyudo menyebut saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) untuk terus berkoordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Rekomendasi Untuk Anda

Pokja ini, kata Trunoyudo, nantinya bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Adapun ia menjelaskan penugasan anggota Polri aktif di luar struktur merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Perlu Segera Ditindaklanjuti

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

Sosok Irjen Argo Yuwono

Irjen Argo Yuwono merupakan pria kelahiran Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 2 April 1968.

Argo Yuwono merupakan jebolan Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 1991.

Artinya, Argo Yuwono merupakan rekan angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Akpol 1991.

Namanya Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono tak asing di telinga publik, karena dia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Humas di Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia pun sempat menempati jabatan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri dan Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri.

Argo mengawali karier di kepolisian sejak 1992 dan ditugaskan di Polres Kupang Polda Nusa Tenggara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas