Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Korupsi Minyak Pertamina Memanas, JPU hingga Saksi Debat Soal HPS Impor BBM

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Korupsi Minyak Pertamina Memanas, JPU hingga Saksi Debat Soal HPS Impor BBM
Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, pada Kamis (20/11/2025). Jaksa hadirkan 4 orang saksi ke persidangan. 

Kemudian Majelis Hakim meminta pendapat dari jaksa penuntut umum.

"Izin majelis yang ingin kami sampaikan di sini adalah penyusunan HPS tahun 2021 contoh yang itu produk tidak ada pasaran saat ini. Jadi kami rasa bukan suatu rahasia," tegas jaksa.

Kemudian kuasa hukum protes karena dalam dakwaan diklaim tak ada mengenai cara perhitungan HPS.

"Kalau begitu secara umum saja berarti, tidak secara spesifik, karena itu merupakan nanti ada rahasia-rahasia yang memang tidak bisa di (buka red). Artinya dibatasi-batasi bersifat umum saja, jangan cara spesifik nanti malah jadi permasalahan," jelas Hakim Ketua Fajar.

Kemudian di persidangan penuntut umum kembali mencecar proses penyusunan HPS.

"Terkait tender pengadaan gasoline produk kilang ini. Penyusunan harga dan HPS itu seperti apa?" tanya jaksa.

"Dari memo permintaan HPS yang saya dapatkan dari fungsi product trading, disebutkan bahwa formula harga adalah. Harga dasar biasanya berbentuk referensi harga Singapura, atau Plus Minus Alpha," jawab saksi Isti.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia melanjutkan Alpha adalah yang ditenderkan oleh tim product trading. Lalu kemudian HPS adalah perkiraan harga wajar yang fungsi yang dihitung sebagai pembanding penawaran.

"Yang ditenderkan adalah Alphanya. Yang menjadi pembanding penawaran adalah HPS yang fungsi kami keluarkan," jelas Isti.

Diketahui dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan salah satu produk yang dijual oleh PT Pertamina adalah produk Pertalite RON 90 (yang ditetapkan sebagai JBKP pada 2022 sampai dengan 2023).

Atas JBKP tersebut, PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mendapatkan kompensasi dari Pemerintah sebesar selisih antara HJE formula. Bensin (Gasoline) RON 90 tidak memiliki publikasi harga pasar sehingga untuk penetapan HJE formulanya mengacu pada harga pasar Mogas RON 92 (yang memiliki harga publikasi). 

Berdasarkan perhitungan, komposisi ideal untuk menghasilkan RON 90 adalah 91,10 persen RON 92 dan 8,90% Naptha RON 72. Jika formula ini digunakan, kompensasi Pemerintah pada 2022–2023 seharusnya lebih rendah Rp13,118 triliun. Akibat perhitungan formula yang lebih tinggi, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.118.191.145.790,40. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas