Kejagung: Kasus Korupsi di Petral Pengembangan Perkara Minyak Mentah yang Libatkan Riza Chalid
Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak mentah Pertamina periode 2018–2023.
- Nama Mohammad Riza Chalid kembali disebut, diduga terlibat sebagai penerima manfaat (Beneficial Owner).
- Lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk beberapa terdakwa kasus minyak mentah Pertamina yang sedang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengusutan dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited Pte Ltd (Petral) tahun 2008-2015 merupakan pengembangan dari perkara minyak mentah di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Seperti diketahui kasus korupsi minyak mentah di Pertamina sendiri sebelumnya melibatkan sejumlah nama, salah satunya saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid yang dalam kasus tersebut berkedudukan selaku penerima manfaat atau Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
"Kalau yang itu, yang (kasus Petral) iya pengembangan (kasus minyak mentah Pertamina), kita pengembangan dari itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Riza Chalid adalah pengusaha Indonesia yang dikenal sebagai “saudagar minyak” karena perannya besar dalam bisnis impor minyak melalui Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Ia sering disebut sebagai tokoh kuat di balik tata kelola migas Indonesia dan kini terjerat kasus korupsi minyak mentah Pertamina.
Lebih jauh Anang menjelaskan, bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus korupsi di Petral tersebut.
Adapun pihak-pihak yang sudah diperiksa yakni beberapa terdakwa kasus minyak mentah Pertamina yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kendati demikian Anang tidak membeberkan secara rinci siapa saja terdakwa yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus minyak mentah di Petral tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam perkara itu terdapat 9 terdakwa yang saat ini sedang jalani persidangan. Dari sembilan terdakwa itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, hingga anak dari Riza Chalid yakni Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
"Ada beberapa (yang sudah diperiksa) tidak semua. Ada beberapa sebagian dijadikan saksi," jelasnya.
Selain itu ketika disinggung apakah dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di Petral ini turut melibatkan Riza Chalid, Anang tak secara gamblang membenarkan.
Ia hanya memperkirakan bahwa raja minyak itu diduga terlibat dalam perkara yang terjadi di Petral tersebut.
"Sepertinya ya (kasus Petral melibatkan Riza Chalid), sepertinya. Nanti kita lihat," jelasnya.
20 Orang Sudah Diperiksa di Kasus Petral
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd.