Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buruh Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sorot Perlindungan Pekerja Migran di Dalam dan Luar Negeri

Serikat Buruh Migran mendesak DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buruh Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sorot Perlindungan Pekerja Migran di Dalam dan Luar Negeri
Tribunnews.com/ Ibriza
RUU PPRT - Konferensi pers sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil terkait dukungan agar RUU PPRT segera disahkan, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Ringkasan Berita:
  • Eksploitasi pekerja rumah tangga berupa upah tidak layak dan jam kerja berlebih
  • Pemerintah Indonesia perlu membenahi sistem perlindungan pekerja rumah tangga di dalam negeri
  • Sorot janji Prabowo akan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu dekat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Ana, mendesak DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Hal itu disampaikan Ana dalam konferensi pers sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil terkait dukungan agar RUU PPRT segera disahkan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Ana mengatakan, ada sebagian warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga mengalami eksploitasi ketika bekerja di dalam negeri.

Sehingga, memaksa mereka untuk menjadi pekerja migran di luar negeri.

Ia menjelaskan, eksploitasi yang terjadi kepada para pekerja rumah tangga tersebut, di antaranya berupa upah yang tidak layak dan jam kerja yang berlebih.

Baca juga: Dorong RUU PPRT, Kemnaker Ingin Pekerja Rumah Tangga Lebih Terlindungi

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan kerja yang lebih baik, menurutnya, praktik eksploitasi terhadap pekerja migran masih terjadi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Banyak dari kita yang mengalami eksploitasi di negeri sendiri, kemudian menjadi pekerja migran di negeri orang yang belum tentu mereka juga mendapatkan (perlindungan) lebih baik," kata Ana dalam konferensi pers, Jumat.

Ana menilai, Pemerintah Indonesia perlu membenahi sistem perlindungan pekerja rumah tangga di dalam negeri terlebih dahulu, sebelum menuntut perlindungan kerja bagi pekerja migran Indonesia kepada negara lain.

"Jadi apa bedanya kita, tidak bisa melindungi pekerja rumah tangga kita, tapi kita menuntut yang di negara lain untuk melindungi pekerja rumah tangga kita," jelasnya.

Baca juga: RUU PPRT Jadi Sorotan Prabowo, Menaker: 4,2 Juta Pekerja Butuh Kepastian Hukum

Ana kemudian menyoroti janji Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu dekat.

Namun, hingga kini belum kunjung terealisasi.

"Itu yang menjadi concern kita mengapa RUU PPRT harus segera disahkan dan bukan hanya janji-janji kosong," ucap Ana.

Janji Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menjanjikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda lebih dari dua dekade.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

"Saudara-saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas