UU MD3 Digugat, Pimpinan Komisi II: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Per 5 Tahunan
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima merespons gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, dan DPRD atau UU MD3 ke MK
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Desain kelembagaan DPR tidak memungkinkan anggota diberhentikan secara individual oleh pemilih di luar ketentuan yang saat ini berlaku
- Munculnya tuntutan pemberhentian anggota DPR langsung oleh rakyat tidak lepas dari persepsi negatif terhadap DPR
- Nilai mekanisme Pemilu paling tepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima merespons gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR yang sepenuhnya melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik.
Para pemohon menilai tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat kontrol publik terhadap wakilnya menjadi buntu.
Karena itu, dalam permohonannya, para pemohon meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR.
Baca juga: UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Anggota Baleg Ingatkan Putusan MK, Apa Itu?
Menyikapi hal itu, Aria Bima menilai Pemilu menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberhentikan anggota DPR yang dianggap tidak memenuhi harapan.
"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per 5 tahunan," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Jumat (21/11/2025).
Menurut politikus PDIP tersebut, desain kelembagaan DPR tidak memungkinkan anggota diberhentikan secara individual oleh pemilih di luar ketentuan yang saat ini berlaku.
Baca juga: UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Bahlil: Biarkan Saja Diproses MK
"DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," ujar Bima.
Pria dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V yang meliputi wilayah Surakarta, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali tersebut menjelaskan, DPR merupakan lembaga kolektif, bukan kumpulan aktor yang bekerja secara terpisah.
Karena itu, keputusan di parlemen ditentukan melalui alat kelengkapan dewan, terutama fraksi dan kelompok pimpinan di masing-masing komisi atau badan.
"Yang mempengaruhi di sini adalah keputusan lembaga dengan alat kelengkapan yang ada, terutama fraksi dan pokso di masing-masing alat kelengkapan," ucapnya.
Aria Bima menduga munculnya tuntutan pemberhentian langsung oleh rakyat tidak lepas dari persepsi negatif terhadap DPR.
"Nah saya kira itu ide-ide yang mungkin hanya sebagai akibat narasi-narasi yang saat ini persepsi publik ini DPR begitu buruknya, tapi kalau dicermati lebih dalam tentang keinginan itu dengan fungsi kinerjanya, itu tidak memenuhi prasyarat-prasyarat untuk bisa diganti secara perorangan," jelasnya.
Proses Pemilu
Menurut dia, mekanisme paling tepat tetap berada pada proses Pemilu.